MATARAM — Tiga rancangan kebijakan anyar tengah disiapkan untuk mengatur jalannya roda pemerintahan di Kota Mataram. Fraksi Partai NasDem DPRD setempat memastikan diri bakal mengawal ketiga raperda itu dengan kajian yang komprehensif, bukan sekadar menyetujui formalitas.
Ketiga raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Bale Mediasi, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Mengapa Bale Mediasi Menjadi Prioritas?
Fraksi NasDem menilai Raperda Bale Mediasi bukan sekadar wacana administratif. Produk hukum ini dinilai krusial sebagai instrumen alternatif penyelesaian sengketa di tengah masyarakat.
“Substansi Raperda tentang Bale Mediasi memang perlu dibahas secara komprehensif demi terciptanya produk hukum yang nantinya dapat membantu penyelesaian sengketa dalam ruang lingkup masyarakat Kota Mataram melalui musyawarah,” ujar Siti Fitriani Bakhreisyi, sapaan akrabnya Pipit, dalam rapat paripurna Rabu (19/8).
Kehadiran lembaga mediasi ini diharapkan mampu memangkas jalur sengketa yang berbelit di pengadilan. Warga bisa menyelesaikan persoalan perdata ringan lewat jalur kekeluargaan yang difasilitasi pemerintah daerah.
Menata Birokrasi Agar Lebih Efisien
Untuk raperda perubahan susunan perangkat daerah, Fraksi NasDem melihatnya sebagai langkah penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi. Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.
“Perubahan tersebut bertujuan mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” terang Pipit yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram itu.
Penataan ini menjadi penting agar struktur birokrasi tidak gemuk namun tetap mampu melayani publik dengan cepat. Fraksi NasDem menyatakan dukungannya terhadap perubahan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan yang diusulkan.
Aset Daerah Jadi Perhatian Serius
Pokok bahasan ketiga yang tak kalah penting adalah perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Fraksi NasDem menilai aturan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan aset yang dimiliki Pemkot Mataram.
“Optimalisasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah merupakan langkah strategis yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Pipit.
Pengelolaan aset yang baik dinilai berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Regulasi ini juga menjadi bentuk penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fraksi NasDem menegaskan komitmennya untuk membahas dan mempelajari ketiga raperda tersebut secara seksama. Menurut fraksi, pengajuan tiga raperda ini merupakan cerminan kebutuhan daerah sekaligus kepatuhan terhadap regulasi nasional yang berlaku. (fit)