Pencarian

OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal, Modus Baru Incar Penonton Drama China

Senin, 22 Juni 2026 • 12:54:31 WIB
OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal, Modus Baru Incar Penonton Drama China
OJK blokir 951 pinjol ilegal dengan modus baru menjerat penonton drama China.

NUSA TENGGARA BARAT — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan skema penipuan digital yang memanfaatkan popularitas serial China. Pelaku menyusup ke situs streaming drama China untuk menjerat korban.

"Masyarakat harus waspada terhadap modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan," kata Dicky dalam keterangan resmi, Senin (22/6).

Modus Berlapis: Dari Tonton Iklan hingga Copy Trading Kripto

OJK mendeteksi setidaknya lima modus operandi yang digunakan pelaku. Pertama, skema penipuan melalui impersonation dan pembuatan akun e-commerce palsu dengan iming-iming komisi deposit. Kedua, penawaran tugas menonton iklan untuk mendapatkan bayaran.

Ketiga, pembiayaan proyek fiktif yang mengatasnamakan produksi film. Keempat, investasi kripto melalui skema copy trading. Kelima, penipuan dari pihak asing dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.

17.105 Pengaduan, Satgas Bergerak Cepat

Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima total 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Satgas PASTI langsung bergerak melakukan pemblokiran massal terhadap situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan keuangan masyarakat.

Hingga pertengahan Mei, Satgas PASTI menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Tindakan ini menyasar sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi kuat merugikan keuangan masyarakat.

Sanksi untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Dalam periode yang sama, OJK juga menindak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Regulator memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Dari sisi market conduct, OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. Langkah ini menjadi sinyal keras bagi industri jasa keuangan untuk mematuhi aturan perlindungan konsumen.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas entitas keuangan melalui kontak resmi OJK. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan dari tugas menonton film atau investasi tanpa izin.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks