NUSA TENGGARA BARAT — Aturan anyar ini mengubah total skema tata niaga batu bara nasional. Dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag 15/2026, ditegaskan bahwa ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Perusahaan tambang tetap boleh berproduksi dan menjual, tetapi urusan ekspornya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
“Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor,” bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (10/6).
Masa Transisi Hingga Akhir 2026
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode itu, pelaku usaha yang sudah mengantongi izin Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara masih boleh mengekspor sendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, prosesnya akan diarahkan bertahap ke skema BUMN Ekspor.
Perusahaan tambang tetap wajib menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen lain kepada BUMN Ekspor. Mereka juga harus memberikan data tambahan yang diperlukan melalui sistem terintegrasi pemerintah. Aturan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyebut setiap eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara.
Nasib Izin Lama Setelah 2027
Ketentuan paling krusial ada di Pasal 11 huruf a. Pemerintah menegaskan bahwa izin ET Batu Bara yang sudah terbit sebelum Permendag ini berlaku hanya akan diakui hingga 31 Desember 2026. Jika masa berlaku izin tersebut berakhir sebelum akhir 2026, maka izin itu dinyatakan berlaku sesuai masa berlakunya.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku: sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; atau sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2026,” demikian bunyi aturan tersebut.
Dampak bagi Perusahaan Tambang dan Negara
Kebijakan ini diperkirakan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata niaga batu bara nasional. Selama ini, perusahaan tambang bisa langsung mengekspor batu bara ke pembeli di luar negeri. Dengan skema baru, seluruh aliran ekspor akan terkonsentrasi di satu pintu, yakni BUMN Ekspor.
Pemerintah berharap pengelolaan ekspor yang lebih terpusat bisa meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat pengawasan, dan mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas strategis ini. Batu bara selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar dari sektor pertambangan.
Bagi perusahaan tambang, aturan ini berarti mereka harus menyesuaikan rantai bisnisnya. Mulai dari kontrak penjualan, logistik, hingga pembayaran, semuanya akan melalui BUMN yang ditunjuk. Skema ini mengingatkan pada model ekspor minyak sawit yang sempat diterapkan pemerintah beberapa tahun lalu.