MATARAM — Kejati NTB memastikan langkah kasasi telah resmi dilayangkan ke Mahkamah Agung pada Selasa (2/6). Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa putusan banding dari Pengadilan Tinggi NTB dinilai tidak proporsional.
“Menurut pendapat kami, putusan tersebut belum mencerminkan nilai keadilan bagi korban,” ujar Harun di Mataram.
Hukuman Dipangkas 5 Tahun, Jaksa Nilai Tak Sebanding dengan Tuntutan
Dalam putusan banding, majelis hakim tetap menyatakan Aris Chandra terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Namun, pidana pokoknya dikurangi drastis dari delapan tahun menjadi tiga tahun penjara.
Jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat. Pemangkasan vonis ini menjadi alasan utama Kejati NTB mengajukan kasasi. “Hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa,” kata Harun.
Restitusi Rp385 Juta Tetap Dibebankan ke Terdakwa
Selain pidana penjara, Aris Chandra tetap diwajibkan membayar restitusi kepada Elma Agustina, istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi. Berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), nilai yang harus dibayarkan sebesar Rp385 juta dari total tuntutan Rp771,5 juta, dengan ancaman subsider dua tahun kurungan.
Kewajiban restitusi ini juga dibebankan kepada terdakwa lainnya, I Made Yogi Purusa Utama, dengan nominal yang sama.
Nasib Terdakwa Lain: Vonis Yogi Justru Diperberat
Berbeda dengan Aris Chandra, vonis banding untuk I Made Yogi Purusa Utama justru diperberat. Hukumannya naik dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara. Majelis hakim banding menyatakan Yogi terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan proses pengungkapan kejahatan (obstruction of justice).
“Kalau Yogi, kami tunggu apakah dia kasasi atau tidak. Kalau kasasi, tentu kami juga demikian,” ujar Harun, menambahkan bahwa Kejati NTB belum menentukan langkah hukum lanjutan untuk Yogi.
Mengapa Jaksa Ajukan Kasasi?
Kasasi diajukan karena jaksa menilai putusan banding tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban. Dalam perkara ini, Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal dunia akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh Aris Chandra, yang saat itu masih berstatus perwira Polri.
Proses hukum yang berlarut dan perubahan vonis yang signifikan ini memicu respons dari publik dan aparat penegak hukum. Kejati NTB berharap Mahkamah Agung dapat mengembalikan putusan yang lebih berat agar efek jera dan keadilan bagi korban benar-benar terwujud.
Kapan Putusan Kasasi Diharapkan Turun?
Belum ada kepastian waktu kapan Mahkamah Agung akan memutus perkara kasasi ini. Proses hukum di tingkat kasasi biasanya memakan waktu beberapa bulan. Kejati NTB memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga ada keputusan final.