MATARAM — Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan (P3) BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, menjelaskan bahwa PBB merupakan pajak yang melekat pada objek berupa tanah dan bangunan, bukan pada aktivitas usaha. Artinya, kondisi ramai atau sepinya bisnis hotel tidak mempengaruhi besaran kewajiban PBB yang harus dibayarkan.
"PBB itu berbeda dengan pajak hotel. PBB merupakan pajak atas objek, yaitu penguasaan tanah maupun bangunan. Jadi tidak terkait dengan ramai atau sepinya usaha hotel," ujar Amrin.
Dasar Penilaian PBB: Luas Lahan dan NJOP, Bukan Omzet Hotel
Menurut Amrin, besaran PBB ditetapkan berdasarkan luas lahan dan bangunan yang disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ia menegaskan bahwa fluktuasi pendapatan hotel tidak mengubah kewajiban tersebut.
"Bukan berarti karena hotel sedang sepi lalu nilai PBB-nya ikut berubah. Penilaian tetap berdasarkan luas lahan dan bangunan," katanya.
Ia mencontohkan Hotel Grand Legi yang sudah tidak beroperasi. Meski begitu, kewajiban pembayaran PBB tetap melekat karena lahan dan bangunannya masih tercatat sebagai objek pajak. "Walaupun hotel itu sudah tidak beroperasi, pajak PBB-nya tetap melekat atas penguasaan lahan dan bangunan tersebut," tegasnya.
Relaksasi Hanya Mungkin untuk Jatuh Tempo, Bukan Pengurangan Pokok Pajak
BKD Mataram mengakui tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan atau pengurangan PBB. Namun, pemerintah daerah masih membuka peluang relaksasi dalam bentuk penyesuaian jatuh tempo pembayaran.
"Terkait PBB, yang mungkin bisa dipertimbangkan itu relaksasi jatuh tempo pembayaran. Tapi kalau membebaskan atau mengurangi PBB, kami tidak punya dasar untuk itu," jelas Amrin.
Lain Cerita dengan Pajak Hotel, Bisa Dipertimbangkan dengan Syarat
Jika pelaku usaha mengajukan keringanan untuk pajak hotel, Amrin menyebut hal itu masih dapat dipertimbangkan. Namun, prosesnya harus melalui kajian dan evaluasi terlebih dahulu.
"Kalau yang diajukan keringanan pajak hotel mungkin bisa dipertimbangkan, tapi tetap harus ditinjau dan dikaji dulu," ujarnya.
Amrin menambahkan, pajak hotel pada dasarnya merupakan pungutan dari tamu yang dititipkan kepada pengelola hotel untuk disetorkan ke pemerintah daerah. "Pajak hotel itu bukan uang milik pemilik hotel, melainkan uang titipan dari tamu hotel," tandasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat pandemi Covid-19 lalu, Pemerintah Kota Mataram tidak pernah memberikan keringanan PBB kepada sektor perhotelan. Relaksasi yang diberikan saat itu hanya menyasar pajak hotel.