SELONG — Ribuan tenaga honorer di Lombok Timur tengah menanti kepastian status kepegawaian. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat telah mengajukan usulan 10.998 formasi PPPK ke pemerintah pusat. Angka itu mencakup kebutuhan untuk mengalihkan status seluruh PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Kami sudah mengusulkan sejumlah 10.998 untuk PPPK. Tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan BKN," ujar Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Yulian Ugik Lusianto.
441 ASN Pensiun Tahun Ini, Daerah Butuh Ribuan Pegawai Baru
Kebutuhan formasi besar ini tak lepas dari gelombang pensiun ASN yang terus terjadi setiap tahun. Kepala BKPSDM menyebutkan, rata-rata 400 hingga 500 aparatur sipil negara di Lombok Timur memasuki masa pensiun per tahun. Khusus tahun 2026, jumlahnya mencapai 441 orang. Angka itu belum termasuk pegawai yang meninggal dunia atau pindah tugas ke daerah lain.
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB-ABK) menunjukkan hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Lombok Timur masih kekurangan pegawai secara signifikan. Untuk menambal celah itu, Pemda memaksimalkan pengangkatan PPPK, terutama di satuan pendidikan dan kesehatan. Sementara untuk formasi teknis, pengisian masih banyak melalui jalur CPNS. Selain formasi PPPK, Pemda juga mengusulkan sekitar 250 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Turun, Dana BOSP Jadi Solusi Sementara
Pemkab Lombok Timur berkomitmen menjaga penghasilan para tenaga honorer yang beralih status. Ugik memastikan besaran upah yang diterima PPPK Paruh Waktu setelah menjadi PPPK Penuh Waktu tidak akan lebih rendah dari honor sebelumnya. "Minimal tidak boleh kurang dari yang dulu. Setiap OPD memiliki skema yang berbeda," tegasnya.
Skema pembiayaan pun menjadi perhatian. Tenaga non-ASN di OPD umumnya dibiayai APBD, sementara guru honorer mendapat dukungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika kebutuhan anggaran belum terpenuhi dalam APBD. Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Nurul Wathoni, mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyetujui penggunaan Dana BOSP untuk membayar honor PPPK Paruh Waktu di tahun anggaran 2026.
Persetujuan itu tertuang dalam surat Kemendikdasmen Nomor: 8766/B/MDM.C/PR.04.01/2026 tertanggal 27 April 2026. Relaksasi diberikan setelah Pemkab Lombok Timur mengajukan permohonan melalui surat Bupati pada 16 Maret 2026. "Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi daerah dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan," kata Wathoni.
Dana BOSP Boleh Dipakai, tapi Ada Batasnya
Meski menjadi solusi, penggunaan dana BOSP tidak tanpa batasan. Dalam surat persetujuan disebutkan, dana tersebut boleh dipakai untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN maupun ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, penggunaannya dibatasi maksimal 20 persen dari total Dana BOS Reguler untuk sekolah negeri, dan maksimal 40 persen bagi satuan pendidikan swasta.
Wathoni menegaskan relaksasi ini hanya bersifat sementara selama tahun 2026. Pemerintah daerah tetap diwajibkan mengupayakan pembiayaan honor melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Menindaklanjuti persetujuan tersebut, Dinas Dikbud Lombok Timur bersama Inspektorat setempat menggelar rapat koordinasi pada 29 April 2026 untuk membahas teknis pembiayaan honor PPPK Paruh Waktu melalui dana BOSP.