MATARAM — Kerja sama Unizar dan BPKN RI tidak berhenti pada seremoni tanda tangan. Fakultas Hukum Unizar langsung menggelar kuliah umum usai penandatanganan, diikuti perwakilan mahasiswa berbagai fakultas di lingkungan Unizar serta delegasi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di NTB.
Empat narasumber dihadirkan dalam forum itu: unsur BPKN RI, lembaga perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram, dan Fakultas Hukum Unizar.
Dekan Fakultas Hukum Unizar, Dr. Ainuddin, SH., MH., menegaskan kerja sama dengan BPKN RI harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mahasiswa. Pembelajaran hukum, menurutnya, tidak cukup hanya berlangsung di ruang kelas.
“Komitmen kami di Fakultas Hukum bukan hanya mengajarkan mahasiswa di dalam kelas. Kami juga perlu membawa mahasiswa untuk melihat langsung realitas di lapangan dan memahami berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Melalui MoA antara Fakultas Hukum dan BPKN, mahasiswa mendapat jalur untuk bersinggungan langsung dengan persoalan konsumen di lapangan. Bukan sekadar teori pasal di ruang kuliah.
Rektor Unizar, Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP., menyebut penandatanganan MoU dan MoA memperkuat kapasitas kedua institusi dalam menjalankan tugas masing-masing. Ia berharap kerja sama itu menjadi landasan bagi kegiatan berkelanjutan yang berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat.
Muh. Ansyar mengingatkan perlindungan konsumen menyangkut kepentingan semua orang. Mahasiswa, dosen, pejabat, maupun masyarakat umum sama-sama berposisi sebagai konsumen.
Dalam praktiknya, kata dia, konsumen kerap berada pada posisi kurang menguntungkan karena tidak memahami seluruh ketentuan transaksi yang disepakati. Ketimpangan pemahaman inilah yang membuat edukasi hak konsumen jadi penting.
Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, SH., S.Sos., M.Si., menekankan perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah dan lembaga terkait tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pelaku usaha serta konsumen yang memahami hak dan kewajibannya.
Mufti Mubarok mendorong mahasiswa mengambil peran lebih aktif membangun kesadaran konsumen melalui edukasi dan keterlibatan langsung di tengah masyarakat.
Mahasiswa diharapkan mampu membantu menyebarkan informasi yang benar, meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik usaha yang merugikan, serta mendorong masyarakat agar tidak ragu memperjuangkan haknya ketika mengalami masalah.
Bagi Unizar, kuliah umum dengan empat narasumber lintas lembaga itu menjadi langkah awal. Arah berikutnya adalah memastikan kerja sama dengan BPKN RI berjalan sebagai program berkelanjutan, bukan sekadar dokumen yang tersimpan setelah acara selesai.