MATARAM — Sertifikasi bukan sensus. Kalimat itu yang menjelaskan mengapa angka 471 tidak bisa serta-merta disebut sebagai total wartawan di NTB. Masih ada wartawan aktif yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, ada yang baru masuk profesi, dan ada yang bekerja di media kecil dengan akses terbatas ke pendidikan jurnalistik.
Wartawan tersebar di sepuluh kabupaten/kota: Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima, dan Kota Bima. Mereka mengejar berita sejak pagi, menunggu konferensi pers, masuk ke pelosok desa, atau bertahan di ruang redaksi sampai tengah malam.
Laporan Indeks Kemerdekaan Pers 2024 memecah angka itu ke tiga jenjang. Sebanyak 346 wartawan berjenjang Muda, 85 Madya, dan 40 Utama. Data ini tercatat melalui mekanisme sertifikasi Dewan Pers pada periode tersebut.
Di luar angka itu, dunia media berubah cepat. Berita kini bisa lahir dari telepon genggam. Media online tumbuh di hampir setiap daerah. Batas antara wartawan, pembuat konten, dan warga yang melaporkan peristiwa semakin tipis.
Karena itu profesi wartawan menuntut batas yang lebih jelas. Wartawan bekerja dengan fakta, melakukan verifikasi, mencari konfirmasi, memberi ruang kepada pihak yang diberitakan, dan memahami kode etik.
September 2026 memberi gambaran tentang perkembangan kompetensi wartawan di NTB. PWI NTB menyelenggarakan UKW yang diikuti 54 wartawan: 18 jenjang Muda, 24 Madya, dan 12 Utama.
Tidak lama kemudian, SMSI NTB bersama Solopos Institute menggelar UKW untuk 22 wartawan jenjang Muda. Sebanyak 20 peserta dinyatakan kompeten dan dua orang belum kompeten.
Proses peningkatan kompetensi berjalan, tetapi UKW dinilai jangan berhenti sebagai acara seremonial. Sertifikat disebut sebagai awal tanggung jawab, bukan akhir perjalanan.
Ujian bagi wartawan justru datang setelah sertifikat berada di tangan. Ketika berhadapan dengan fakta yang tidak nyaman. Ketika pejabat marah. Ketika pengusaha keberatan. Ketika narasumber sulit ditemui. Atau ketika berita yang ditulis berpotensi menimbulkan tekanan.
Di titik itu kompetensi benar-benar diuji, bukan di ruang ujian.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah kualitas ekosistem pers. Berapa wartawan yang sudah kompeten dan berapa yang belum. Berapa media yang memiliki badan hukum dan memenuhi ketentuan perusahaan pers. Berapa wartawan yang bekerja dengan standar redaksi jelas.
Kesejahteraan wartawan dan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas juga masuk daftar. Begitu pula kualitas berita yang setiap hari dikonsumsi masyarakat.
Pendataan wartawan NTB dinilai harus dilakukan dengan semangat memperkuat profesi. Database yang baik bukan alat untuk mengatakan "Anda wartawan, Anda bukan", melainkan alat menjelaskan kondisi sebenarnya.
Sejumlah field perlu terdokumentasi: nama, media, wilayah kerja, organisasi profesi, jenjang kompetensi, tahun UKW, dan status media. Dengan data itu, organisasi profesi bisa mengetahui kebutuhan anggotanya.
Lembaga pendidikan dapat menentukan materi pelatihan yang dibutuhkan. Perusahaan media dapat memetakan sumber daya manusianya. Pemerintah memiliki data lebih akurat ketika berinteraksi dengan dunia pers. Wartawan sendiri mendapat peta tentang profesinya.
Pers NTB bukan hanya pers yang berkantor di Mataram. Ada wartawan yang setiap pagi menempuh perjalanan panjang di Lombok Timur. Ada yang menunggu kapal di Sumbawa. Ada yang meliput pembangunan di Dompu. Mereka bagian dari ekosistem yang sama, dan belum semuanya masuk ke dalam angka mana pun.