BIMA — Upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di Kota Bima terus digencarkan. Dalam operasi gabungan yang digelar Sabtu (29/8/2026), petugas mengamankan 17.400 batang rokok tanpa pita cukai dari enam lokasi yang tersebar di Kecamatan Asakota, Mpunda, Raba, dan Rasanae Barat.
Kasat Pol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, menyebut operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin yang berlangsung hingga akhir tahun. "Khusus bulan Agustus, sudah tiga kali kami melaksanakan operasi," ujarnya.
Razia tersebut melibatkan lintas instansi, yakni Satpol PP Kota Bima, Bea Cukai Sumbawa, Polres Bima Kota, Kejaksaan Negeri Bima, Denpom Bima, serta Danpos AL. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Rencananya, rokok ilegal tersebut akan kembali dibawa ke Kota Bima untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Erwin mengakui peredaran rokok ilegal di wilayahnya masih cukup marak. Menurutnya, operasi gabungan dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
"Peredaran rokok ilegal di Kota Bima masih marak, sehingga perlu dilakukan operasi gabungan," katanya.
Pemerintah menargetkan penyitaan sebanyak 1 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2026. Operasi pemberantasan ini dipastikan bakal terus berlanjut hingga Desember mendatang sebagai upaya menekan peredaran rokok yang merugikan penerimaan negara.