MATARAM — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di NTB memasuki masa jeda selama dua minggu seiring libur sekolah kenaikan kelas. Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si., menyatakan bahwa selama periode tersebut, penyaluran makanan kepada peserta didik dan non-peserta didik—termasuk ibu hamil, ibu menyusui, bayi, dan balita—dihentikan total.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG Pada Saat Periode Hari Libur Dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. SPPG akan kembali beroperasi sehari setelah siswa masuk sekolah.
Meskipun dapur SPPG tidak beroperasi, tidak semua petugas kehilangan insentif. Fathul Gani menjelaskan bahwa insentif harian sebesar Rp6 juta untuk SPPG tidak akan dibayarkan. Namun, ada pengecualian untuk empat posisi inti.
"Kecuali untuk tenaga pengamanan, kemudian pengawas keuangan, pengawas gizi, dan kepala dapur ini tetap memperoleh. Karena kepala SPPG tetap mengupdate data, mereka tetap masuk," ujarnya, Kamis, 18 Juni 2026.
Kepala SPPG, yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda NTB, akan berperan sebagai pengawas dapur. Tugas mereka memastikan sarana dan prasarana di SPPG tidak disalahgunakan selama masa libur. Selain itu, insentif untuk relawan dan biaya listrik juga tidak akan dibayarkan selama periode ini.
Surat edaran tersebut memuat sejumlah poin tegas. Selama libur, seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apa pun. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas, hingga penghentian operasional SPPG.
Petugas keamanan tetap bertugas selama 24 jam setiap hari secara bergiliran. Pembiayaan kebutuhan operasional seperti listrik, air, akses internet, dan insentif petugas keamanan dibayarkan secara at cost—sesuai kebutuhan riil—dari alokasi dana operasional.
Untuk periode libur yang lebih dari tiga hari, aturan khusus berlaku. Sehari sebelum kegiatan operasional SPPG dimulai, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan wajib masuk dan bekerja. Tujuannya memastikan kesiapan operasional dapur sebelum penyaluran MBG dilanjutkan.
"Kepala SPPG kan tetap mengupdate data, kemudian melakukan proses pembukuan dan segalanya," lanjut Fathul Gani.
Surat edaran ini juga mencakup Libur Khusus Daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat. Artinya, kebijakan serupa bisa diterapkan jika ada hari libur tambahan di luar jadwal nasional.