Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto, IPW Minta Publik Hormati Praduga Tak Bersalah

Penulis: Khoirul Anwar  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:12:31 WIB
Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.

NUSA TENGGARA BARAT — Informasi pemeriksaan terhadap jenderal bintang dua itu diungkap langsung oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat (5/6/2026). Ia menyebut pihaknya memperoleh laporan bahwa Pipit Rismanto telah diperiksa di lingkungan Propam. “IPW mendapatkan informasi bahwa memang ada pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri,” ujarnya.

Proses hukum di internal institusi Polri ini beririsan dengan kasus besar yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Pada 21 Mei 2026, Kejagung menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Periode penyidikan kasus ini mencakup rentang waktu 2017 hingga 2025.

Spekulasi di Publik dan Seruan Proporsionalitas

Sugeng mengakui, beredarnya informasi pemeriksaan terhadap Pipit Rismanto langsung memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Banyak pihak mengaitkannya dengan kasus korupsi PT QSS yang tengah disidik Kejagung. Namun, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

“Intinya, pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri harus didukung bukti yang kuat. Tidak cukup hanya berdasarkan isu ataupun pengakuan semata,” tegas Sugeng. Ia meminta semua pihak menunggu hasil resmi pemeriksaan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Proses hukum, menurutnya, harus berjalan berdasarkan fakta hukum, bukan opini.

Pergantian Kapolda dan Keheningan Resmi Polri

Spekulasi semakin menguat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin serah terima jabatan sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan beberapa kapolda pada Minggu (1/6/2026). Salah satu mutasi yang menonjol adalah pergantian Kapolda Kalbar dari Irjen Pol Pipit Rismanto kepada Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari Polri yang menghubungkan mutasi tersebut dengan proses pemeriksaan Propam atau dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Mabes Polri juga belum memberikan konfirmasi atau bantahan terkait informasi yang disampaikan IPW. Keheningan institusi ini justru kerap memicu interpretasi beragam di kalangan pengamat dan publik.

Kasus ini menambah daftar panjang perhatian publik terhadap dugaan pelanggaran etik dan hukum di tubuh kepolisian, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Publik kini menunggu langkah lanjutan Propam dan Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak ada tumpang tindih proses hukum dan agar transparansi tetap terjaga.

Reporter: Khoirul Anwar
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top