LOMBOK BARAT — Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni, menyatakan pihaknya akan mengoordinasikan pilihan tersebut dengan para PPPK penjaga pintu air. Pegawai yang memilih bertahan di Lobar wajib mengikuti regulasi pemerintah daerah.
"Karena kemarin memang kita menawarkan kalau misalnya mereka mau bekerja di Lombok Barat ya mereka harus ikuti regulasi yang ada di Lombok Barat," kata Mustika, Selasa, 22 September 2026.
Penawaran BKDPSDM itu muncul di tengah ketidakjelasan status 35 PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji sejak Januari 2026. Mereka tetap menjalankan tugas menjaga pintu air di sejumlah wilayah irigasi Lobar meski SK pengangkatan dari pemerintah daerah belum diterbitkan.
Penjaga Pintu Air Gerung Ingin Status NIP Jelas
Penjaga Pintu Air Gerung, Muhammad Ridho, menyatakan ingin tetap berada di Lobar. Namun, ia menegaskan pilihan itu bergantung pada kepastian status kepegawaian.
"Kalau ada kejelasan pasti kita pilih NIP karena status jelas," kata Ridho kepada NTBSatu, Rabu, 23 September 2026.
Ridho dan rekan-rekannya telah memperoleh NIP dari pemerintah pusat. Yang belum turun justru SK pengangkatan dari Pemkab Lobar, sehingga hak gaji mereka tidak bisa dicairkan.
Penjaga Pintu Air Joet Bengkel Belum Dipanggil Resmi
Penjaga Pintu Air di Joet Bengkel, Muhammad Nasri, mengaku belum menerima informasi resmi soal penawaran BKDPSDM. Ia baru mengetahui usulan tersebut dari pemberitaan.
"Kami pribadi belum ada pernyataan atau pemanggilan secara resmi yang keluar dari BKDPSDM," kata Nasri kepada NTBSatu, Rabu, 23 September 2026.
Nasri meminta BKDPSDM segera memanggil para penjaga pintu air agar pemerintah bisa menjelaskan langsung skema yang akan diterapkan. Permintaan itu muncul karena para pegawai masih menghadapi ketidakjelasan status.
"Mohon kiranya kami di beri kabar atau dipanggil ke BKDPSDM untuk memperjelas kabar itu agar kami tenang dan tidak was-was," ujarnya.
Apa Isi Penawaran BKDPSDM ke PPPK Penjaga Pintu Air
Mustika menjelaskan, pegawai yang memilih tetap menjadi bagian dari Pemkab Lobar tidak perlu mengundurkan diri. Mereka cukup menandatangani pernyataan mengikuti regulasi daerah.
"Tinggal pilih saja tidak perlu mengundurkan diri lagi," tegas Mustika.
Opsi kedua, pegawai mengikuti penempatan sesuai regulasi instansi lain. Skema ini disiapkan bagi mereka yang tidak bersedia terikat aturan kepegawaian Pemkab Lobar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada jadwal resmi pemanggilan para penjaga pintu air ke BKDPSDM. Para pegawai menunggu kepastian sebelum memutuskan sikap akhir atas tawaran tersebut.