Pencarian

Sudah Aktivasi IKD? Ini yang Bisa Dilakukan Setelahnya

Jumat, 21 Agustus 2026 • 12:12:32 WIB
Sudah Aktivasi IKD? Ini yang Bisa Dilakukan Setelahnya
Warga menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponselnya setelah proses aktivasi selesai dilakukan.

MATARAM - Setelah proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) selesai, warga bisa langsung memanfaatkan sejumlah fitur di dalam aplikasi untuk kebutuhan verifikasi identitas sehari-hari.

IKD dirancang sebagai pelengkap digital dari KTP-el yang sudah dimiliki warga.

Yang Bisa Dilakukan Setelah Aktivasi

  • Menampilkan identitas digital untuk keperluan verifikasi.
  • Memindai atau menampilkan QR Code dokumen kependudukan sesuai aturan baru.
  • Mengakses data kependudukan tanpa membawa dokumen fisik.

Kenapa Fitur Ini Berguna?

Mulai 1 Januari 2026, verifikasi QR Code dokumen kependudukan hanya bisa lewat aplikasi IKD, sehingga fitur ini akan makin sering dipakai.

Syarat yang Sudah Harus Dipenuhi

  • Data kependudukan terdaftar dan terverifikasi.
  • Nomor HP dan email aktif.

Menjaga Akun Tetap Aman

Setelah aktivasi, warga tetap perlu menjaga kerahasiaan PIN dan tidak membagikan akses aplikasi ke orang lain.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah fitur di IKD bisa bertambah ke depannya?
Kemungkinan bertambah seiring pengembangan digitalisasi layanan Dukcapil.

Apakah perlu login ulang setiap kali membuka aplikasi?
Tergantung pengaturan keamanan aplikasi, umumnya tetap membutuhkan verifikasi PIN atau wajah.

Kesimpulan

Setelah aktivasi, warga Lombok bisa memanfaatkan IKD untuk berbagai kebutuhan verifikasi identitas digital sehari-hari.

Follow lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks