NUSA TENGGARA BARAT — Kementerian Keuangan mengonfirmasi program insentif kendaraan listrik roda dua tetap berlanjut pada 2026, namun dengan nilai yang berbeda dari skema populer sebelumnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa subsidi yang disiapkan sebesar Rp5 juta per unit dan akan digulirkan secara bertahap.
Perbedaan nominal ini menjadi poin penting yang perlu dipahami calon pembeli. Berbeda dengan anggapan yang beredar di masyarakat, dana bantuan tidak pernah disalurkan langsung ke rekening pemilik KTP.
Skema Potongan Harga, Bukan Transfer Tunai
Pada program tahun-tahun sebelumnya, bantuan pemerintah untuk motor listrik diberikan dalam bentuk potongan harga saat transaksi pembelian. Konsumen tidak akan menerima uang tunai Rp7 juta atau Rp5 juta ke rekening pribadi hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK berfungsi sebagai alat verifikasi data calon penerima, bukan sebagai kunci untuk mencairkan dana bantuan. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan penerima memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan tidak terjadi duplikasi data.
Mekanisme Pembelian Motor Listrik Bersubsidi
Calon konsumen yang ingin memanfaatkan insentif perlu memahami alur pembelian yang benar. Berikut langkah-langkahnya:
- Memilih model motor listrik yang terdaftar dan memenuhi syarat dalam program subsidi pemerintah
- Melakukan pembelian melalui dealer resmi yang telah mengikuti mekanisme subsidi yang ditetapkan
- Menyerahkan NIK dan dokumen pendukung untuk proses verifikasi data di dealer
Dealer yang terdaftar akan memproses pengurangan harga secara otomatis di titik pembelian. Konsumen hanya membayar selisih harga setelah dipotong subsidi, bukan membayar penuh lalu mengajukan klaim belakangan.
Target Bertahap dan Antisipasi Permintaan
Pemerintah menetapkan target awal sekitar 100.000 unit pada 2026. Jumlah ini lebih rendah dari target periode sebelumnya, sejalan dengan penyesuaian anggaran dan evaluasi program.
Dengan skema bertahap, pemerintah dapat mengukur serapan pasar dan memastikan industri dalam negeri siap memenuhi permintaan. Calon pembeli disarankan memantau pengumuman resmi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan mengenai daftar model yang memenuhi syarat serta periode penjualan.
Informasi yang beredar di media sosial mengenai penerimaan dana tunai otomatis melalui NIK perlu diklarifikasi. Program ini tetap berbasis pembelian kendaraan, bukan bantuan langsung tunai kepada individu.