Pencarian

Wabup Lombok Barat Nurul Adha Diperiksa KPK, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Proyek Pembangunan

Kamis, 13 Agustus 2026 • 17:25:01 WIB
Wabup Lombok Barat Nurul Adha Diperiksa KPK, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Proyek Pembangunan
Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, tiba di kantor BPKP NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lalu Ahmad Zaini.

MATARAM — Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, buka suara soal posisinya di tengah kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, Kamis (13/8/2026), ia menegaskan tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

"Kalau masalah proyek, saya tidak tahu. Saya memang tidak dilibatkan," ujar Nurul Adha kepada wartawan di lokasi pemeriksaan.

Seputar Tupoksi Wabup yang Ditanyakan Penyidik

Nurul Adha mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK. Materi pemeriksaan menyasar hubungan kerja dirinya dengan Lalu Ahmad Zaini serta Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Seputar tupoksi saya sebagai wakil bupati. Termasuk misalnya pengadaan barang dan jasa. Sekitar kantor, pendopo," imbuhnya menjelaskan cakupan pertanyaan penyidik.

Konstruksi Perkara: OTT hingga Proyek Senilai Rp 17,9 Miliar

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di rumah dinas Bupati Lombok Barat pada 20 Juli lalu. Dari OTT tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka: Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.

Lalu Ahmad Zaini diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat serta melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ia diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memenangkan proyek pemerintah.

KPK menduga persyaratan lelang telah diatur sedemikian rupa agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung. Proyek tersebut mencakup rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar dan rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp 4,3 miliar.

CV DKK Diduga Jadi Pool Bucket Proyek

Dalam pengembangan perkara, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai pool bucket proyek. Caranya dengan meminjam nama sejumlah perusahaan agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang tender. Kedua proyek rehabilitasi Taman Kota Giri Menang tersebut kini masuk dalam konstruksi perkara KPK.

Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum merespons konfirmasi terkait pemeriksaan Nurul Adha hari ini.

Follow lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks