Pencarian

Pemprov NTB Tegas Tolak Proyek Kereta Gantung Rinjani Rp 5,6 Triliun

Rabu, 06 Mei 2026 • 20:22:31 WIB
Pemprov NTB Tegas Tolak Proyek Kereta Gantung Rinjani Rp 5,6 Triliun
Pemprov NTB menolak proyek kereta gantung di Taman Nasional Gunung Rinjani demi menjaga kelestarian ekosistem.

MATARAM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan kereta gantung di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Sikap ini diambil setelah mempertimbangkan potensi dampak kerusakan ekosistem di gunung yang menjadi ikon Pulau Lombok tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, menyebutkan bahwa perlindungan terhadap Rinjani bersifat mutlak. Penolakan ini sejalan dengan arahan pimpinan daerah yang memprioritaskan aspek konservasi di atas investasi infrastruktur.

"Kalau ditanya apa pandangan atau sikap kita terhadap (proyek) ini, sesuai katanya Pak Gubernur kemarin itu menolak. Pemprov menolak. Karena (Gunung Rinjani) dijuluki Mother of Island," ujar Didik pada Rabu, 6 Mei 2026.

Mengapa Rinjani Disebut 'Mother of Island'?

Istilah Mother of Island atau Ibu dari Pulau Lombok menjadi alasan filosofis sekaligus ekologis di balik penolakan ini. Pemprov NTB menilai keberadaan kereta gantung berisiko mengganggu keseimbangan alam serta keberadaan situs budaya yang tersebar di kawasan Rinjani.

Didik menjelaskan, penolakan masyarakat sekitar juga menjadi indikator penting bagi pemerintah daerah. Jika sebuah proyek dinilai merusak situs budaya atau mendapat pertentangan luas dari warga lokal, maka dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sulit untuk disetujui secara sosial.

Saat ini, pihak investor asal China diketahui sedang menyusun dokumen Amdal sebagai syarat utama persetujuan lingkungan. Meski proses perizinan ini berada di bawah wewenang Pemerintah Pusat, Pemprov NTB memastikan akan terlibat aktif dalam setiap pembahasannya.

Langkah Pemprov Menolak Lewat Pembahasan Amdal

Pemerintah daerah berencana menggunakan forum pembahasan Amdal untuk menyampaikan keberatan secara teknis. Didik menegaskan, selama investor belum mengantongi persetujuan Amdal dari kementerian terkait, mega proyek ini tidak boleh berjalan.

"Kan kita diundang dalam pembahasan Amdal. Di situlah tempat kita fight (berjuang) (dengan investor). Menolak, tetapi kewenangannya tetap Pemerintah Pusat," jelasnya.

Investor dilarang melakukan aktivitas konstruksi apa pun di lapangan sebelum seluruh dokumen legalitas lingkungan rampung. Hal ini menjadi benteng terakhir bagi Pemprov NTB untuk memastikan kawasan TNGR tidak terjamah pembangunan yang dinilai merusak.

Kepastian Investasi dan Jaminan Rp 5 Miliar

Rumor mengenai mundurnya investor dari proyek senilai Rp 5,6 triliun ini ditepis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Pihak investor diklaim masih serius melanjutkan proses perizinan di tingkat pusat.

Plt Kepala DPMPTSP NTB, Hj. Eva Dewiyani, mengungkapkan bahwa investor telah menyetorkan dana jaminan sebesar Rp 5 miliar di Bank NTB Syariah. Uang tersebut sudah mengendap di bank sejak seremonial groundbreaking pada tahun 2022 lalu sebagai bukti komitmen finansial.

"Kabar investor meninggalkan proyek tersebut tidak benar. Tidak kabur, mereka baru-baru ini datang ke kantor dan melaporkan sedang dalam proses pengurusan Amdal," kata Eva.

Keterlambatan pengerjaan dipicu oleh panjangnya birokrasi pengurusan Amdal di Pemerintah Pusat. Karena statusnya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau mempercepat durasi keluarnya izin tersebut.

Bagikan
Sumber: ntbsatu.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks