MATARAM — Penantian panjang warga tiga desa di lingkar Hutan Sesaot, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya menemui titik terang. Pemprov NTB sedang memproses penataan status sebagian kawasan hutan konservasi menjadi hutan lindung di bagian bawah, seluas lebih kurang 3.000 hektare, yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Kawasan yang tersebar mengelilingi tiga desa ini akan dikelola bersama melalui Gapoktan, dengan pengawasan ketat dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan pemerintah desa. Kepastian ini dinilai krusial karena Hutan Sesaot telah menjadi urat nadi ekonomi warga selama empat dekade terakhir.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan, perubahan status ini bukan sekadar seremoni administratif. Kawasan yang diizinkan digarap oleh Gapoktan akan menjadi wilayah penyangga sekaligus benteng pertahanan untuk melindungi zona inti hutan yang tidak boleh diganggu.
“Artinya, dengan proses ini berjalan, hutan yang sudah dikonversi dan diizinkan digarap oleh teman-teman Gapoktan menjadi wilayah pertahanan untuk mempertahankan zona merah agar tidak boleh disentuh sama sekali,” tegas Miq Iqbal, sapaan akrab Gubernur NTB.
Untuk membuktikan komitmennya, Miq Iqbal tidak setengah-setengah. Pada Selasa (1/9/2026), ia bersama Ketua TP PKK NTB Sinta Agathia M. Iqbal berjalan kaki sekitar 15 kilometer dari kawasan Wisata Pemandian Sesaot.
Medan yang dilalui berupa jalan setapak terjal, menanjak, dan licin. Di tengah perjalanan, keduanya bahkan sempat terpeleset, tetapi tetap melanjutkan langkah hingga tiba di lokasi pertemuan dengan masyarakat dan Gapoktan.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur meminta pemerintah desa, Gapoktan, dan KPH segera menyusun kesepakatan bersama melalui mekanisme Awik-Awik. Aturan adat ini nantinya menjadi pijakan hukum lokal yang mengatur batas kawasan, tata cara pemanfaatan lahan, serta kewajiban warga menjaga hutan.
Miq Iqbal menegaskan, kepastian pengelolaan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan membuka kawasan baru. Justru sebaliknya, masyarakat yang memperoleh ruang mengelola harus menjadi garda terdepan dalam menjaga area yang tidak boleh disentuh.
Kepala Desa Sesaot Muliadi menyambut baik langkah gubernur. Ia mengungkapkan, harapan ini telah dinantikan warganya selama 40 tahun.
“Bagi kami ini luar biasa. Penantian masyarakat selama 40 tahun akhirnya mendapat sinyal positif dan perhatian langsung dari Pak Gubernur. Hutan ini adalah urat nadi kehidupan warga kami di tiga desa,” ujarnya.
Menurut Muliadi, hasil pengelolaan hutan selama ini menopang ekonomi keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak-anak. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk menjaga kawasan agar manfaatnya bisa dinikmati dalam jangka panjang.
Pendekatan yang diambil Pemprov NTB di Sesaot mencoba membangun hubungan baru antara masyarakat dan hutan. Warga memperoleh kepastian untuk mengelola, sementara kawasan hutan mendapat penjaga dari orang-orang yang hidup paling dekat dengannya.
Muliadi memastikan pihak desa bersama Gapoktan dan KPH siap duduk bersama untuk memfinalisasi Awik-Awik. Kesepakatan ini diharapkan menjadi pijakan bersama dalam menjaga zona perlindungan sekaligus memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesaot tidak sedang memilih antara hutan dan kesejahteraan. Yang tengah dibangun adalah skema tata kelola di mana masyarakat bisa hidup dari hutan tanpa merusaknya, dan hutan tetap lestari karena ada kepastian serta tanggung jawab yang diemban warga.