Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berakhir Hari Ini

Penulis: Khoirul Anwar  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 07:35:31 WIB
Wajib pajak terlihat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di layanan Samsat pada hari terakhir program pemutihan denda di DKI Jakarta.

Pembebasan Denda Otomatis, Tanpa Syarat Tambahan

NUSA TENGGARA BARAT — Keringanan ini diberikan secara otomatis. Pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau melengkapi dokumen ekstra. Cukup membayar kewajiban pajaknya, denda yang biasanya menyertai keterlambatan langsung dihapuskan.

Saluran Pembayaran: Aplikasi Signal hingga Samsat Induk

Wajib pajak bisa melunasi tunggakan melalui berbagai kanal yang disediakan. Pembayaran daring tersedia lewat aplikasi Signal, sementara layanan offline bisa diakses di Samsat Induk dan Gerai Samsat. Semua kanal tersebut menerapkan skema pembebasan denda tanpa prosedur khusus.

Keringanan Tidak Berlaku untuk STNK Lima Tahunan

Perlu dicatat, kebijakan ini hanya menyasar pembayaran PKB tahunan. Bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo perpanjangan STNK lima tahunan, program ini tidak berlaku. Sanksi administratif untuk keterlambatan perpanjangan lima tahun tetap dikenakan sesuai aturan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dalam situs resminya, menyebut kebijakan ini sebagai momentum bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda. "Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan PKB sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah," tulis Bapenda. Imbauan juga disampaikan agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu.

Hadirnya program ini turut mendukung ketertiban administrasi perpajakan dan optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan Jakarta. Bagi yang belum membayar, pastikan menyelesaikan urusan hari ini. Setelah tenggat, sanksi denda kembali berlaku.

Reporter: Khoirul Anwar
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top