NUSA TENGGARA BARAT — Keringanan ini diberikan secara otomatis. Pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau melengkapi dokumen ekstra. Cukup membayar kewajiban pajaknya, denda yang biasanya menyertai keterlambatan langsung dihapuskan.
Wajib pajak bisa melunasi tunggakan melalui berbagai kanal yang disediakan. Pembayaran daring tersedia lewat aplikasi Signal, sementara layanan offline bisa diakses di Samsat Induk dan Gerai Samsat. Semua kanal tersebut menerapkan skema pembebasan denda tanpa prosedur khusus.
Perlu dicatat, kebijakan ini hanya menyasar pembayaran PKB tahunan. Bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo perpanjangan STNK lima tahunan, program ini tidak berlaku. Sanksi administratif untuk keterlambatan perpanjangan lima tahun tetap dikenakan sesuai aturan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dalam situs resminya, menyebut kebijakan ini sebagai momentum bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda. "Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan PKB sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah," tulis Bapenda. Imbauan juga disampaikan agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu.
Hadirnya program ini turut mendukung ketertiban administrasi perpajakan dan optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan Jakarta. Bagi yang belum membayar, pastikan menyelesaikan urusan hari ini. Setelah tenggat, sanksi denda kembali berlaku.