GIRI MENANG — Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar), Hj. Nurul Adha, angkat bicara soal penyegelan Kantor Desa Kebon Ayu di Kecamatan Gerung. Ia meminta agar segel yang dipasang oknum warga segera dibuka karena menghambat layanan dasar masyarakat.
Nurul Adha menegaskan, fasilitas publik tidak boleh terganggu oleh sengketa lahan yang prosesnya masih berjalan. Ia menyebut aksi sepihak itu bisa dikategorikan melawan hukum apabila pengklaim tidak punya bukti kepemilikan sah.
Informasi yang dihimpun, kantor desa disegel sejak Rabu (26/8/2026). Selama empat hari, aktivitas administrasi dan pelayanan warga di desa yang berada di Kecamatan Gerung itu praktis lumpuh.
Wabup yang turun langsung ke lokasi pada Jumat (28/8/2026) meminta Kepala Desa Kebon Ayu mengambil langkah cepat. Instruksi itu disampaikan agar roda pemerintahan desa bisa berjalan normal kembali.
Pemerintah Kabupaten Lobar tidak tinggal diam. Langkah lanjutan disiapkan dengan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari unsur desa hingga warga yang melakukan penyegelan.
Nurul Adha menyatakan Pemda siap memfasilitasi forum mediasi. Proses hukum akan dihormati jika pengklaim mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Namun, tanpa bukti legalitas, aksi tersebut dinilai sebagai tindakan melawan hukum.
Untuk menuntaskan persoalan aset ini, Pemkab berkoordinasi dengan Camat, jajaran Forkopimda, hingga Kejaksaan. Langkah ini diambil agar tata kelola aset daerah tertata baik dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Menanggapi arahan wabup, Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, menyampaikan keberatannya. Pihaknya belum sanggup membuka segel secara mandiri sebelum digelar pertemuan bersama antarpihak yang bersengketa.
“Kami dari Pemdes menyatakan belum sanggup untuk membuka segel kantor desa sebelum dilakukan pertemuan bersama. Kami memohon agar imbauan atau penyampaian formal berasal dari pihak Camat atau Kabupaten, agar Pemdes tidak terkesan berhadapan langsung atau bentrok dengan warga sendiri,” ungkap Kasim.
Kasim menambahkan, klaim lahan ini sebenarnya bukan persoalan baru. Konflik sudah berlangsung lama dan sempat dua kali dipertemukan, menghasilkan beberapa opsi solusi.
Pihak desa berharap forum mediasi antara Pemdes dan pengklaim segera digelar kembali. Musyawarah langsung dinilai menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas tanpa memicu ketegangan di lapangan.