Kuota BBM Subsidi Pertanian di Bone Diduga Langgar Aturan, Kuota Besar Tak Sesuai Luas Lahan

Penulis: Mardian Syah  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:04:31 WIB
Petugas memeriksa dokumen rekomendasi pembelian BBM bersubsidi di kantor dinas pertanian setempat.

NUSA TENGGARA BARAT — Aturan mainnya sebenarnya sudah jelas. Penerbitan rekomendasi wajib mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Aturan ini mengatur teknis penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Batasan Lahan yang Wajib Dipatuhi

Inti dari aturan tersebut adalah batasan luas lahan. Dalam Pasal 3 ayat (4), konsumen pengguna dari sektor usaha pertanian—baik tanaman pangan, hortikultura, maupun perkebunan—yang diusahakan secara perseorangan maksimal memiliki lahan seluas 2 hektare.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi kelompok tani, di mana setiap anggota maksimal memiliki lahan 2 hektare. Batasan yang sama juga dikenakan untuk usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian. Aturan ini kembali ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (4) untuk BBM Khusus Penugasan.

Namun, persoalan tidak berhenti pada luas lahan. BPH Migas mewajibkan penerbit rekomendasi memastikan penyaluran tepat sasaran dan tepat volume. Pasal 24 ayat (1) menegaskan, penerbit surat rekomendasi wajib melakukan pengawasan terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan dan penggunaannya di lapangan.

Kuota Harus Sesuai Kebutuhan Alat Mesin Pertanian

Penentuan kuota tidak bisa asal comot. Ada pedoman teknis yang harus diikuti, yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 82/PEDOMAN/BPH MIGAS/KOM/2025. Pedoman ini mensyaratkan adanya informasi detail mengenai alat dan mesin pertanian yang digunakan serta parameter teknis lainnya sebagai dasar perhitungan kebutuhan BBM.

Artinya, penerbitan rekomendasi harus berdasarkan data yang bisa diverifikasi, bukan sekadar permintaan kuota. Sorotan pun mengarah pada praktik di lapangan apabila masih ada rekomendasi dengan kuota jumbo, sementara luas lahan petani tidak sesuai ketentuan atau data alat pertanian tidak diperiksa secara memadai.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bone, Andi Aynal, mengakui pihaknya telah beberapa kali mengingatkan jajaran BPP. Peringatan ini diberikan agar kuota yang diterbitkan tidak melebihi ketentuan dan tetap berdasarkan kebutuhan riil petani.

"Kami akan keliling ke kecamatan untuk memastikan BPP mengikuti aturan BPH Migas terkait pemberian kuota," kata Andi Aynal.

Pengawasan Diperketat, Ancaman Kerugian Negara

BPH Migas sendiri terus menekankan pentingnya ketepatan sasaran dan volume. Pada 2026, lembaga tersebut bahkan menemukan indikasi surat rekomendasi yang tidak sesuai peruntukan serta adanya BBM bersubsidi yang dijual kembali oleh pihak tertentu.

Jika praktik penerbitan rekomendasi yang tidak sesuai aturan terus terjadi, dampaknya jelas: subsidi bocor dan negara menanggung kerugian. Petani kecil yang berhak justru bisa kehilangan akses terhadap solar bersubsidi, sementara oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan celah untuk keuntungan pribadi.

Masyarakat atau petani yang menemukan indikasi penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi dapat melaporkannya ke BPH Migas melalui kanal pengaduan resmi. Pastikan data dan bukti yang dilaporkan lengkap agar tindak lanjut bisa dilakukan.

Reporter: Mardian Syah
Sumber: mediasulsel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top