NUSA TENGGARA BARAT — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Umi Khoiroh, menyatakan penyaluran bantuan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau. "Kecamatan Dukun memiliki lebih dari enam hektare lahan tembakau sehingga menjadi salah satu wilayah penerima manfaat," kata Umi Khoiroh seperti dikutip Antara.
BLT DBHCHT senilai Rp900.000 dibayarkan secara sekaligus kepada 263 KPM. Berbeda dengan skema bansos reguler yang dicairkan bertahap, mekanisme ini dirancang agar penerima langsung menerima manfaat penuh di awal penyaluran.
Untuk bantuan pangan, pendistribusian beras 30 kilogram per penerima dilakukan melalui kerja sama antara Pemkab Gresik dengan PT Pos Indonesia dan Perum Bulog Kantor Cabang Surabaya. Total 9.932 warga tercatat sebagai penerima bantuan pangan periode Juli-September 2026.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Gresik turut mengumumkan kebijakan keringanan pajak daerah yang berlaku mulai Agustus hingga Oktober 2026. Warga dapat memanfaatkan diskon untuk dua jenis kewajiban perpajakan.
Kebijakan tersebut mencakup diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif ini diberikan sebagai stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah masa pemulihan.
Penetapan penerima BLT DBHCHT mengacu pada data yang dimiliki pemerintah daerah. Kriteria utama adalah pekerja atau keluarga yang aktif di sektor tembakau, baik sebagai petani, buruh tani, maupun pekerja pengolahan hasil tembakau.
Prioritas diberikan kepada wilayah-wilayah yang memiliki lahan tembakau produktif, seperti Kecamatan Dukun. Masyarakat yang merasa masuk kategori penerima namun belum terdaftar disarankan menghubungi Dinas Sosial setempat atau perangkat desa untuk verifikasi data.
Warga Gresik yang ingin memastikan status penerimaan bantuan dapat melakukan konfirmasi melalui beberapa kanal resmi:
Pihak Dinas Sosial mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dapat memproses pencairan bantuan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses penyaluran dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah tanpa pungutan biaya apapun.
Penyaluran bansos ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga komoditas tembakau. Bagi warga yang memenuhi kriteria namun belum menerima bantuan hingga batas waktu yang ditentukan, dapat menyampaikan laporan melalui Dinas Sosial Kabupaten Gresik untuk dilakukan pendataan ulang.