LOMBOK TIMUR — Ratusan guru yang selama ini mengisi kursi Kepala Sekolah Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur akan segera mendapatkan status definitif. Proses pelantikan yang juga dirangkaikan dengan rotasi jabatan ini ditargetkan tuntas pada bulan September mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan bahwa usulan penetapan telah diajukan ke kementerian. Proses verifikasi berkas oleh sistem tengah berjalan dan membutuhkan waktu sekitar dua minggu.
Pemkab Lombok Timur sengaja menunda proses penetapan ini dari bulan Juli atau awal Agustus. Kebijakan tersebut diambil karena bertepatan dengan masa penandatanganan ijazah siswa di sekolah-sekolah.
"Kenapa kita tidak lakukan di bulan Juli dan awal Agustus? Karena sekolah SD dan SMP ini sedang penandatanganan ijazah. Nama-nama pejabat saat ini sudah masuk sebagai pihak yang menandatangani ijazah, jadi tidak bisa kita ganggu dulu. Setelah itu selesai, baru sekarang kita ajukan usulan penetapan," ujar Wathoni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).
Dari total lebih dari 100 posisi Plt yang akan dilantik, tidak semuanya bisa langsung didefinitifkan. Nurul Wathoni menegaskan bahwa terdapat persyaratan ketat dari Kementerian Pendidikan yang harus dipenuhi dan diverifikasi secara otomatis melalui sistem.
Beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi calon kepala sekolah definitif antara lain memiliki golongan pangkat minimal 3C. Selain itu, guru yang bersangkutan harus telah mengikuti seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) serta memiliki Penilaian Prestasi Kerja (SKP) yang memenuhi kriteria selama dua tahun berturut-turut.
"Kalau Plt tidak ada persyaratan ketat, P3K atau PNS bisa. Tetapi kalau untuk kepala sekolah definitif, ada syarat yang harus dipenuhi. Golongan pangkatnya minimal harus 3C, telah mengikuti seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), serta memiliki Penilaian Prestasi Kerja (SKP) yang memenuhi kriteria dua tahun berturut-turut," jelasnya.
Kualifikasi yang ketat ini dinilai penting karena kepala sekolah memegang peran strategis dalam memimpin lembaga pendidikan. Salah satu tanggung jawab terbesarnya adalah mengelola anggaran negara berupa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kepala sekolah ini memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola anggaran dan memberikan pelayanan terbaik. Jadi tidak bisa seenaknya menunjuk orang, terutama terkait prestasi dan tanggung jawab anggaran negara," tegas Kadis Pendidikan.
Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kepala sekolah selama memenuhi kriteria administratif. Namun, terdapat perbedaan teknis aturan penempatan yang perlu diperhatikan.
Untuk PNS, penempatan bisa dilakukan di sekolah mana pun dalam wilayah daerah. Sementara itu, P3K memiliki keharusan untuk menjabat di satuan kerja di tempat yang bersangkutan diangkat atau bertugas.
"P3K itu harus menjabat di tempat tugas saat di sekolah mana dia terangkat, tidak bisa dipindah ke sekolah lain. Sementara kalau PNS boleh ke sekolah mana saja," terangnya.
Seluruh berkas usulan saat ini tengah diproses oleh sistem di kementerian. Jika evaluasi dan verifikasi berjalan lancar tanpa kendala sistem, pelantikan kepala sekolah definitif dan rotasi jabatan di Kabupaten Lombok Timur dipastikan rampung pada September ini.