MATARAM — Kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi utama dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Nusa Tenggara Barat. Hal ini mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Kanwil BPN Provinsi NTB di Mataram, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini mempertemukan PLN UIP Nusra, Kanwil BPN NTB, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-NTB untuk menyelaraskan data dan target sertifikasi aset tanah ketenagalistrikan. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi inventarisasi target aset, identifikasi kendala administrasi, serta langkah penyelesaian yang diperlukan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, Stanley, menegaskan bahwa keandalan listrik merupakan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di daerah. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan sarana ketenagalistrikan, baik pembangkit, gardu induk, maupun jaringan transmisi.
“Keandalan listrik merupakan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat NTB. Karena itu, kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam pembangunan sarana ketenagalistrikan, baik pembangkit, gardu induk, maupun jaringan transmisi,” ujar Stanley.
BPN menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi dan mengawal setiap tahapan administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Stanley berharap forum ini menghasilkan langkah konkret dan komitmen bersama agar target sertifikasi aset tanah ketenagalistrikan dapat diselesaikan tepat waktu.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Nusra, Bruly Victor Tarigan, menjelaskan bahwa FGD juga membahas kebutuhan teknis PLN dalam pengamanan aset dan penyelesaian kompensasi Right of Way (RoW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
“Melalui FGD ini kami menyelaraskan data setiap bidang, mulai dari kelengkapan dokumen, status dan penguasaan tanah, hingga kendala administrasi maupun yuridis. Termasuk kebutuhan informasi dan validasi data pertanahan sebagai dasar penyelesaian kompensasi RoW jalur transmisi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bruly.
Ia menambahkan, sinkronisasi tersebut juga mencakup kesesuaian data bidang dan pemegang hak, termasuk peralihan hak, waris, pemecahan atau penggabungan bidang, serta perubahan data kepemilikan. Hal ini menjadi krusial untuk memastikan tidak ada sengketa di kemudian hari.
PLN UIP Nusra mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Kanwil BPN NTB dan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Kolaborasi ini dinilai sangat membantu dalam mengurai kendala di lapangan sekaligus mempercepat pengamanan dan sertifikasi aset ketenagalistrikan.
“Kami mengapresiasi Kanwil BPN NTB dan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atas sinergi yang terus terjalin bersama PLN. Kolaborasi ini sangat membantu dalam mengurai kendala di lapangan sekaligus mempercepat pengamanan dan sertifikasi aset ketenagalistrikan,” tutur Bruly.
General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, RDW. Manurung, menegaskan bahwa pengamanan aset bukan sekadar persoalan administrasi. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga aset negara yang dikelola PLN agar dapat memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
“Pengamanan aset bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. Sinergi PLN dan BPN ini kami harapkan terus diperkuat untuk mendukung kelancaran pembangunan dan pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan di Nusa Tenggara Barat,” tutup Manurung.