DPRD NTB Panggil Dishub dan ITDC Bahas Regulasi Transportasi di Mandalika Usai Sopir Taksi Dipukul

Penulis: Khoirul Anwar  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 01:22:01 WIB
Berikut adalah caption foto berita yang sesuai dengan permintaan:

MATARAM — Insiden kekerasan yang menimpa sopir taksi online di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, pertengahan Juli lalu, menjadi titik tolak bagi DPRD Nusa Tenggara Barat untuk mengevaluasi sistem transportasi di kawasan wisata tersebut. Komisi IV DPRD NTB memastikan akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) selaku pengelola kawasan untuk merumuskan aturan yang jelas.

Belum Ada Aturan yang Melarang Transportasi Online

Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB Sudirsah Sujanto mengungkapkan bahwa selama ini beredar informasi bahwa ojek online dan taksi online tidak boleh masuk ke kawasan Mandalika. Namun, setelah ditelusuri, ternyata belum ada regulasi resmi yang melarang operasional kendaraan tersebut.

“Selama ini kami mengetahui bahwa pengemudi ojek online belum dapat masuk ke kawasan tersebut, tetapi ternyata belum ada aturan yang secara spesifik mengaturnya,” kata Sudirsah kepada Radar Lombok, kemarin.

Temuan ini sekaligus membantah asumsi publik yang selama ini beredar. Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub NTB, Khaerus Sobri, sebelumnya juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai adanya aturan khusus yang melarang transportasi online beroperasi di kawasan Mandalika.

Pembatasan Kendaraan Harus Punya Dasar Hukum

Sudirsah menekankan bahwa pembatasan operasional transportasi di kawasan wisata pada prinsipnya diperlukan, namun harus memiliki landasan hukum yang kuat. Tanpa regulasi yang jelas, dikhawatirkan konflik antarpelaku usaha transportasi akan terus berulang dan mengganggu kenyamanan wisatawan.

“Kawasan wisata memang memerlukan aturan yang jelas, terutama terkait kendaraan yang boleh beroperasi di dalam kawasan,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

DPRD mendorong agar kebijakan yang dihasilkan nantinya bersifat adil, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pengemudi lokal, perusahaan transportasi online, pengelola kawasan, hingga pemerintah daerah.

Siapa Saja yang Akan Dilibatkan dalam Rapat Kerja?

Komisi IV DPRD NTB berencana mengundang sejumlah pihak dalam rapat kerja yang akan digelar dalam waktu dekat. Selain Dinas Perhubungan dan ITDC, pembahasan juga akan melibatkan perwakilan pelaku usaha transportasi lokal.

“Semua pihak terkait perlu duduk bersama untuk membahas regulasi yang tepat, termasuk apakah transportasi online akan dibatasi, diprioritaskan bagi pelaku usaha lokal, atau semua jenis transportasi dapat beroperasi dengan aturan tertentu,” beber Sudirsah.

Keterlibatan ITDC dinilai penting karena sebagai pengelola KEK Mandalika, perusahaan pelat merah itu memiliki kewenangan dalam mengatur tata kelola kawasan, termasuk akses masuk kendaraan.

Insiden Jadi Momentum Evaluasi

Sudirsah menyayangkan aksi kekerasan yang menimpa sopir taksi online tersebut. Menurutnya, peristiwa itu seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan transportasi di Mandalika, bukan justru menimbulkan ketegangan baru.

“Kami ingin memastikan keamanan wisatawan tetap terjaga sehingga tidak terjadi lagi gesekan atau konflik seperti yang terjadi sebelumnya,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD tetap mendukung pemberdayaan pelaku usaha lokal. Namun, regulasi yang disusun nantinya harus mampu mengakomodasi seluruh kepentingan agar tidak memunculkan gejolak baru di lapangan.

“Sehingga nanti akan tercipta hubungan yang saling menguntungkan atau simbiosis mutualisme antara masyarakat lokal, pelaku usaha, pengelola kawasan, dan wisatawan,” tutup Sudirsah.

Reporter: Khoirul Anwar
Sumber: radarlombok.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top