Polda NTB Ambil Alih Kasus Tiga Santri Terbakar di Lombok Tengah, Dua Tersangka Sudah Ditahan

Penulis: Khoirul Anwar  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 19:00:01 WIB
Polda NTB mengambil alih penanganan kasus kebakaran yang menewaskan satu santri dan melukai dua lainnya di Lombok Tengah.

MATARAMPolda NTB memastikan tim penyidik baru sudah bekerja menangani kasus tiga santri yang menjadi korban kebakaran di Lombok Tengah, November 2025 lalu. Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menyatakan pengambilalihan ini merupakan tindak lanjut langsung dari rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 13 Juli 2026.

"Saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih dan tim sudah kembali. Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III itu," ujar Kalingga di Mataram, Selasa (14/7/2026).

Selain menggeser penanganan perkara ke tingkat polda, Irjen Kalingga juga menyebut akan ada evaluasi terhadap kinerja personel Polres Lombok Tengah yang sebelumnya menangani kasus ini. "Tentunya langkah tegas akan kami lakukan dalam waktu dekat," katanya.

Korban Tewas, Dua Santri Lain Alami Luka Bakar Berat

Peristiwa kebakaran itu terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah pada November 2025. Akibat kejadian itu, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar berat. Sementara itu, NSS (13) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis intensif.

Kasus ini baru mulai diselidiki secara serius setelah keluarga korban melapor ke polisi pada Juni 2026. Selama proses penyidikan, Polres Lombok Tengah telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, serta mengumpulkan alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara.

Dua Tersangka: Pimpinan Ponpes dan Kakak Kelas Korban

Polres Lombok Tengah sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah AMR (55), pimpinan pondok pesantren tempat kejadian, serta MR (15), kakak kelas korban yang diduga menjadi penyebab tiga santri mengalami kebakaran.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman dalam pasal ini berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka berat.

Apa Langkah Selanjutnya dari Polda NTB?

Kapolda NTB memastikan perkembangan penyidikan akan segera diumumkan ke publik. "Mudah-mudahan bisa selesai semua. Perkembangannya akan segera saya sampaikan," ujar Kalingga.

Pengambilalihan ini menjadi sorotan karena kasus kematian santri akibat kebakaran di lingkungan pondok pesantren kerap memicu pertanyaan publik tentang pengawasan keselamatan di lembaga pendidikan keagamaan. Publik kini menunggu apakah Polda NTB akan membuka kemungkinan tersangka baru atau memperluas pasal yang dikenakan.

Reporter: Khoirul Anwar
Sumber: ntvnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top