MATARAM — Sebanyak 21 pegawai non-ASN di KPID NTB harus dirumahkan setelah lembaga penyiaran itu menerima hasil telaah Inspektorat. Kebijakan yang diambil pada masa kepemimpinan Kepala Dinas Kominfotik NTB, Akhsanul Khalik, ini langsung mendapat sorotan dari Komisi I DPRD NTB. Sebagian pegawai yang terdampak telah mengabdi sejak KPID NTB berdiri sekitar 16 tahun lalu.
Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh. Akri, mengaku heran dengan waktu evaluasi yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, aneh jika persoalan administrasi kepegawaian baru muncul sekarang, padahal para pegawai sudah bekerja sejak belasan tahun lalu tanpa ada masalah serupa pada periode pimpinan sebelumnya.
“Dulu tidak ada masalah. Sekarang kenapa bisa seperti ini. Kalau regulasinya salah, harusnya diperbaiki lebih awal. Bukan tiba-tiba berhentikan orang seperti ini,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 1 Juli 2026.
Akri menegaskan, keputusan merumahkan 21 pegawai non-ASN itu justru menambah masalah baru di tubuh kepegawaian provinsi. Ia ingin mendengar langsung penjelasan dari Dinas Kominfotik, BKD, dan Inspektorat NTB mengenai dasar hukum di balik kebijakan tersebut.
Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, mengungkapkan respons para pegawai yang dirumahkan. “Respons mereka hanya air mata. Ada yang sudah bekerja 16 tahun,” katanya.
Ajeng menjelaskan, hasil telaah Inspektorat NTB meminta KPID menonaktifkan 21 tenaga non-ASN dan memetakan ulang kebutuhan pegawai sesuai kemampuan anggaran. Para pegawai yang dirumahkan bukan hanya staf administrasi, melainkan juga tim pemantau siaran, tenaga teknik, sopir, satpam, petugas kebersihan, dan tim media.
“Kalau tim pemantau tidak ada, tentu pengawasan siaran terganggu,” ujarnya.
Hingga saat ini, KPID NTB masih menunggu arahan dari Dinas Kominfotik NTB terkait tindak lanjut hasil telaah tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Akhsanul Khalik, belum memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan yang memicu polemik ini. Komisi I DPRD NTB berencana segera memanggil tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendapatkan penjelasan utuh. (*)