Kejagung Catat Penyelamatan Uang Negara Rp 131,5 Triliun, 2026 Jadi Periode Tertinggi dengan Rp 40,5 Triliun

Penulis: Mardian Syah  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 16:43:31 WIB
Kejaksaan Agung mencatat penyelamatan uang negara sebesar Rp 131,5 triliun hingga 2026.

NUSA TENGGARA BARAT — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengumumkan angka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Capaian ini berasal dari putusan pengadilan yang telah inkrah.

Strategi Baru Pidsus: Fokus pada Perkara Berdampak Nasional

Febrie menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari perubahan paradigma penanganan perkara korupsi di lingkungan Pidsus. Penyidik kini memprioritaskan perkara yang berdampak langsung pada perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, dan kepentingan masyarakat luas.

"Pemberantasan korupsi harus diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah," ujar Febrie.

12 Perkara Strategis Ditangani, Termasuk Makan Bergizi Gratis

Kejagung saat ini menangani sedikitnya 12 perkara korupsi strategis. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menetapkan enam tersangka. Nilai kerugian negara dalam perkara ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dua perkara besar lainnya adalah dugaan korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 184 miliar dan dampak ekonomi Rp 1,646 triliun. Kejagung juga mengusut dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022 yang merugikan negara hingga Rp 1,97 triliun.

Rincian Penyelamatan per Tahun: Lonjakan Signifikan pada 2026

Data Kejagung menunjukkan tren peningkatan penyelamatan uang negara yang fluktuatif. Setelah mencatat Rp 8,3 triliun pada 2020, angka tersebut melonjak menjadi Rp 22,6 triliun di 2021. Tahun 2022 menjadi titik terendah dengan Rp 6,3 triliun, sebelum kembali naik ke Rp 24,4 triliun pada 2023 dan turun drastis ke Rp 4,6 triliun di 2024.

Memasuki 2025, angka penyelamatan kembali meningkat signifikan menjadi Rp 24,5 triliun. Puncaknya terjadi pada 2026 dengan nilai Rp 40,5 triliun, menjadikannya periode dengan kontribusi terbesar dalam tujuh tahun terakhir.

Aset yang berhasil diamankan dari berbagai upaya paksa penyidik selanjutnya diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dikelola lebih lanjut.

Reporter: Mardian Syah
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top