MATARAM — Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Jumat (19/6). FGD itu melibatkan Posbakumadin Mataram, paralegal, dan penerima bantuan hukum guna menjaring data empiris pelaksanaan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Perwakilan Tim AIEK menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengetahui tingkat penerimaan, efektivitas, serta masukan dari pelaksana dan penerima manfaat. “Kami ingin memperoleh gambaran nyata mengenai implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di lapangan, termasuk manfaat, tantangan, dan ruang perbaikan yang mungkin diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan bantuan hukum,” ujarnya.
Posbakumadin Mataram menyatakan telah menjalankan standar layanan secara konsisten. Implementasi kebijakan diwujudkan melalui penyediaan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela), pemasangan media informasi layanan, hingga kerja sama dengan pengadilan melalui nota kesepahaman.
Organisasi itu juga rutin menggelar penyuluhan hukum dan pelatihan di desa-desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap akses bantuan hukum gratis. “Standar Layanan Bantuan Hukum menjadi pedoman yang jelas bagi kami dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi dasar dalam pembinaan dan pelatihan paralegal agar memahami standar pelayanan yang wajib diberikan kepada penerima bantuan hukum,” ungkap perwakilan Posbakumadin Mataram.
Dari sisi penerima manfaat, seorang warga binaan mengaku tidak mengalami kendala berarti selama proses pendampingan. Informasi mengenai bantuan hukum diperoleh saat persidangan berlangsung, dan proses pengumpulan dokumen berjalan tanpa hambatan.
Masukan itu memperkuat temuan bahwa implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan. Meski masih ada kendala administratif terkait kelengkapan dokumentasi persidangan, hal itu dinilai tidak menghambat pelayanan secara keseluruhan.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan evaluasi kebijakan. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat terus berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi pencari keadilan.