Bahlil Buka Suara soal Enam Izin Tambang Raja Ampat: Itu Warisan Zaman Orde Baru dan Otonomi Daerah

Penulis: Nasrul Hidayat  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 20:08:31 WIB
Menteri Bahlil menegaskan enam izin tambang di Raja Ampat merupakan warisan era Orde Baru dan otonomi daerah.

NUSA TENGGARA BARAT — Polemik tambang di Raja Ampat kembali memanas setelah nama Menteri Bahlil ikut diseret di media sosial. Ia dituding membuka keran eksploitasi di kawasan yang dikenal sebagai surga wisata dan konservasi laut dunia. Namun, dalam sebuah podcast yang dikutip Rabu (10/6/2026), Bahlil menegaskan tak satu pun IUP baru diterbitkan di bawah kepemimpinannya.

"Dari enam IUP itu, enggak ada satu pun IUP yang saya keluarkan. Jadi enggak benar kalau IUP itu saya keluarkan. Satu IUP di antaranya adalah Kontrak Karya sejak tahun 1970-an, namanya PT GAG. Sebelum saya lahir, perusahaan ini sudah dikasih izin dan sudah mengolah di situ," ujar Bahlil.

Warisan Bupati dan Gubernur Era Otonomi Daerah

Selain kontrak karya raksasa tambang nikel itu, lima izin lainnya juga bukan produk pemerintah pusat saat ini. Menurut Bahlil, seluruhnya diterbitkan ketika kewenangan pertambangan masih berada di tangan pemerintah daerah melalui skema otonomi daerah.

"Izin yang lain dikeluarkan oleh bupati dan gubernur pada saat rezim otonomi daerah," jelasnya.

Meski demikian, Bahlil mengaku tidak ingin cuci tangan. Ia menegaskan pemerintah saat ini tetap bertanggung jawab atas dampak yang muncul. "Tidak boleh cuci tangan, itu memble namanya," tegasnya.

Empat Perusahaan Tambang Sudah Ditutup, Satu Diperbaiki

Alih-alih berdebat soal siapa yang meneken izin pertama kali, Bahlil mengklaim telah mengambil tindakan nyata. Ia mengaku turun langsung ke lapangan setelah menerima banyak laporan dari masyarakat dan organisasi lingkungan.

Hasil inspeksi tersebut berujung pada penghentian operasional empat perusahaan tambang. "Saya turun langsung ke lokasi, saya cek, empat IUP saya tutup. Enggak ada urusan, saya tutup," katanya.

Sementara untuk PT GAG, setelah audit lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan itu dinyatakan tidak memiliki masalah serius. "Hanya perlu perbaikan sedikit," tambah Bahlil.

Bahlil Kritik LSM: Lokasi Tambang 70 Mil dari Wisata Raja Ampat

Di sisi lain, Bahlil melontarkan kritik tajam kepada sejumlah LSM yang gencar mengangkat isu ini. Ia menuding ada informasi yang sengaja disajikan tidak utuh, seolah-olah aktivitas tambang berada tepat di pusat kawasan wisata Raja Ampat.

Menurut data yang ia miliki, lokasi tambang yang dipersoalkan berada sekitar 60 hingga 70 mil dari kawasan wisata utama. Secara geografis, lokasi itu justru lebih dekat ke wilayah Maluku Utara.

"Apa yang disampaikan LSM itu seperti tanah kabur, gambarnya mengambil di tempat lain lalu ditempel di tempat lain. Silakan kalau mau menurunkan tim untuk mengecek kebenaran jaraknya," ujar Bahlil.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa persoalan tata kelola tambang di kawasan konservasi bukanlah masalah baru. Pemerintah mengklaim telah menutup empat operasi, namun publik masih menanti langkah pengawasan jangka panjang agar Raja Ampat tidak terus menjadi ajang tarik ulur antara investasi dan kelestarian alam.

Reporter: Nasrul Hidayat
Back to top