MATARAM — Dukungan lembaga legislatif terhadap pemekaran Pulau Sumbawa menjadi provinsi baru kembali ditegaskan. Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda menyatakan bahwa secara kelembagaan, pihaknya mendukung penuh perjuangan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat mengingat masih adanya kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Isvie menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Masyarakat boleh menyampaikan pandangan dan sikapnya di mana pun.
“Silakan melakukan demonstrasi karena itu hak setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan, pendapat, dan sikapnya. Tetapi jangan sampai mengganggu stabilitas daerah dengan menutup jalan atau fasilitas publik yang vital,” ujar Isvie dalam pernyataannya di Mataram.
Pernyataan ini muncul setelah aksi demonstrasi menuntut realisasi PPS berlangsung di kawasan Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan VI (Kabupaten Bima, Dompu, dan Kota Bima), Muhammad Aminurlah, menilai aksi tersebut masih dalam koridor demokrasi yang benar.
“Ada aturan main yang harus dihormati dalam menyampaikan aspirasi,” tegas politisi PAN yang akrab disapa Maman ini.
Maman mengingatkan bahwa pelabuhan merupakan urat nadi transportasi dan distribusi barang di wilayah Sumbawa. Aktivitas di sana tidak boleh terhenti meskipun ada aksi unjuk rasa.
“Pelabuhan harus tetap dibuka. Negara wajib menjamin masyarakat bisa tetap beraktivitas. Aspirasi boleh disampaikan di mana saja, tetapi jangan sampai mengganggu masyarakat lain yang sedang menjalankan aktivitasnya,” imbuhnya.
Menurut Maman, usulan pembentukan PPS bukanlah wacana baru. Perjuangan ini sudah berlangsung lama dan dokumennya telah sampai ke tingkat pemerintah pusat serta DPR RI.
“Usulan PPS sudah sampai di DPR RI. Tinggal bagaimana pemerintah pusat membuka peluang pembentukan DOB baru dan melihat ruang fiskalnya. Pusat tentu akan melakukan kajian. Tetapi kami tetap mendukung aspirasi tersebut,” katanya.
DPRD dan Pemprov NTB sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi terkait usulan pemekaran kepada pemerintah pusat. Namun, Maman menilai bahwa kemungkinan perlunya rekomendasi ulang secara kelembagaan masih perlu dibahas lebih lanjut.
“Perlu ada kajian dan pembahasan lebih lanjut terkait aspirasi pemekaran wilayah ini, termasuk jika diperlukan langkah-langkah kelembagaan berikutnya,” pungkasnya.