Vonis Eks Pamen Polda NTB I Made Yogi Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara, Restitusi Rp 385 Juta untuk Istri Korban

Penulis: Luthfi Hakim  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 18:58:25 WIB
Majelis hakim PT NTB memperberat vonis I Made Yogi menjadi 15 tahun penjara.

MATARAM — Vonis terhadap mantan perwira menengah Polda NTB, I Made Yogi Purusa Utama, resmi diperberat di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan pidana penjara 15 tahun, lebih berat satu tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya 14 tahun penjara.

Apa Isi Putusan Banding Eks Pamen Polda NTB?

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan perubahan vonis tersebut. Informasi lengkap telah dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram dengan nomor perkara banding: 150/PID/2026/PT MTR.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan I Made Yogi terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dua pasal ini menjeratnya atas tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan (obstruction of justice).

Mengapa Hukumannya Diperberat?

Putusan banding ini sekaligus menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa. Majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 666/Pid.B/2025/PN Mtr, khususnya terkait lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.

Selain pidana badan, majelis hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi. I Made Yogi dibebankan membayar Rp 385 juta kepada saksi Elma Agustina, istri sekaligus ahli waris almarhum Brigadir Nurhadi. Jumlah ini merupakan setengah dari total kerugian yang dinilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 771,5 juta, dengan ancaman subsider dua tahun kurungan pengganti.

Bagaimana Nasib Barang Bukti dan Tersangka Lain?

Dalam amar putusan akhir, majelis hakim banding memerintahkan seluruh barang bukti yang tercantum dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk proses hukum lanjutan atas nama Misri.

Sebelumnya, di tingkat pertama, jaksa menuntut dan hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara dengan kewajiban membayar restitusi Rp 385 juta subsider dua tahun penjara. Putusan banding ini menjadi langkah baru dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yang melibatkan oknum anggota kepolisian aktif.

Berapa Total Kerugian yang Harus Dibayar Eks Pamen Polda NTB?

Total restitusi yang dibebankan kepada I Made Yogi adalah Rp 385 juta. Angka ini sesuai dengan penilaian LPSK dalam surat nomor R.6128/5.2.HSKR/LPSK/10/2025. Jika tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana kurungan pengganti selama dua tahun.

FAQ: Pertanyaan Seputar Vonis Banding I Made Yogi

Apakah hukuman 15 tahun ini sudah final?
Putusan banding dari Pengadilan Tinggi NTB ini masih bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Agung oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

Siapa yang berhak menerima uang restitusi?
Uang restitusi sebesar Rp 385 juta wajib dibayarkan kepada Elma Agustina, istri sah dari almarhum Brigadir Nurhadi yang menjadi korban dalam perkara ini.

Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini?
Majelis hakim banding memerintahkan pengembalian barang bukti untuk digunakan dalam perkara atas nama Misri, yang masih dalam proses penanganan oleh penuntut umum.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: lingkar.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top