SUMBAWA BESAR — Proyek strategis pengairan sawah di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, masih terganjal regulasi pertanahan. Pemerintah daerah mencatat ada sekitar 0,92 hektare lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan belum bisa digunakan untuk pembangunan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila tahap kedua.
Kepala DPRKP Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta, menyebut total kebutuhan lahan untuk saluran irigasi mencapai 6.000 hektare, sesuai dengan panjang saluran yang akan dibangun. Selain LSD, beberapa hektare lainnya juga berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menunggu Restu Kementerian Pertanian dan ATR/BPN
Dian menjelaskan, proses peralihan status lahan tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah kabupaten. Pihaknya saat ini berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan kajian teknis dan persetujuan peralihan status.
“6.000 hektar itu sesuai dengan panjang saluran irigasi yang akan dibangun pemerintah nantinya. Kami juga akan mempercepat penyelesaian atas regulasi tersebut,” ujarnya, Selasa (18/8).