Pencarian

Rp484 Miliar BTT Tak Tersentuh Audit BPK, Empat Anggota DPRD NTB Minta Pemeriksaan Investigatif

Rabu, 05 Agustus 2026 • 12:06:01 WIB
Rp484 Miliar BTT Tak Tersentuh Audit BPK, Empat Anggota DPRD NTB Minta Pemeriksaan Investigatif
Empat anggota DPRD NTB menyerahkan surat permohonan pemeriksaan investigatif kepada BPK terkait dana BTT Rp484 miliar.

MATARAM — Permintaan itu disampaikan lewat surat resmi yang diterima BPK Perwakilan NTB pada Selasa (4/8/2026). Surat yang ditandatangani Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim itu juga ditembuskan ke Ketua BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, dan Ketua DPRD NTB.

Made Slamet menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan transparansi anggaran, bukan sekadar membangun opini publik. Ia menyebut, pergeseran anggaran yang hanya bermodalkan Peraturan Gubernur (Pergub) itu diduga kuat melanggar Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

”Kami meminta kepastian, bukan menggiring opini. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” ujarnya dalam rilis yang diterima Radar Lombok, Rabu (5/8/2026).

Kronologi Pergeseran Dana Rp484 Miliar

Polemik ini berawal dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp515 miliar yang masuk ke kas Pemprov NTB pada tahun berjalan. Alih-alih dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), dana tersebut justru dimasukkan ke pos BTT.

Pada akhir Februari 2025, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pergeseran Anggaran. Melalui regulasi itu, dana BTT Rp484 miliar dialihkan menjadi belanja modal untuk membiayai program-program janji kampanye seperti proyek jalan dan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Manuver ini terjadi bersamaan dengan kasus pengalihan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD periode sebelumnya yang tengah bergulir di pengadilan dengan sebutan kasus korupsi ”Dana Siluman DPRD”.

BPK Disebut Pilih-Pilih dalam Mengaudit

Ketua DPD PDIP NTB, H. Rachmat Hidayat, mengaku terkejut dengan absennya temuan audit untuk anggaran sebesar itu. Menurutnya, BPK selama ini dikenal teliti bahkan terhadap potensi kerugian negara bernilai kecil.

”Audit itu jangan pilih-pilih. Kelebihan bayar satu atau dua juta rupiah saja bisa jadi temuan BPK. Masak dana setengah triliun rupiah tidak ada di LHP? Ini kejanggalan yang serius,” ujar Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Kecurigaan itu muncul setelah BPK menyerahkan LHP APBD NTB Tahun 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026. Setelah dicermati secara mendalam, tidak ditemukan sama sekali poin audit yang berkaitan dengan pergeseran BTT tersebut.

BTT Bukan untuk Proyek Jalan atau PJU

Wakil Ketua DPD PDIP NTB, H. Ruslan Turmuzi, mengingatkan bahwa penggunaan BTT untuk program reguler menyalahi hakikat dana tersebut. Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, BTT difungsikan khusus untuk kondisi darurat, bencana alam, atau kebutuhan mendesak yang tidak terpikirkan sebelumnya.

”Program pembangunan jalan atau janji kampanye itu jelas bukan keadaan darurat. Kalau ada tambahan pendapatan baru setelah APBD disahkan, mekanisme yang sah adalah melalui APBD Perubahan (APBD-P) agar dibahas bersama DPRD dan diawasi publik,” jelas mantan Anggota DPRD NTB lima periode tersebut.

Ruslan menambahkan bahwa transparansi BPK diperlukan untuk mengakhiri spekulasi di masyarakat. ”Kalau memang sudah diaudit dan dinilai sesuai aturan, tunjukkan hasilnya. Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana. Transparansi tidak boleh setengah-setengah, BPK jangan menyisakan ruang abu-abu,” pungkasnya.

Follow lombok24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarlombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks