GIRI MENANG — Langkah mundur Wewe Anggreaningsih dari kursi direktur perusahaan daerah itu tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Lombok Barat. Pada surat tersebut, Wewe menegaskan bahwa pengunduran diri dilakukan atas kemauan sendiri dan bukan karena paksaan pihak tertentu.
Alasan Keluarga Mendesak Jadi Pemicu Mundurnya Direktur
Dalam surat yang beredar, Wewe menyebut kebutuhan keluarga yang sangat mendesak sebagai alasan utama pengunduran dirinya. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas seluruh operasional dan administrasi yang telah berjalan selama masa jabatannya sebagai Direktur PT Patut Patuh Patju.
Surat Diterima Sekda Lombok Barat, Apa Langkah Selanjutnya?
Dokumen pengunduran diri tersebut telah mendapat cap penerimaan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat. Hal ini menandakan bahwa pemberitahuan resmi telah masuk ke meja pemerintah daerah. Belum ada pernyataan resmi dari Bupati Lombok Barat terkait tindak lanjut surat tersebut, termasuk apakah akan segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian atau menunjuk pelaksana tugas.
PT Patut Patuh Patju atau yang akrab disingkat Tripat merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Lombok Barat. Pergantian direktur di tubuh perusahaan pelat merah biasanya memerlukan persetujuan pemegang saham, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.