MATARAM — Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani menyatakan empat daerah terakhir yang dievaluasi adalah Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, dan Kabupaten Sumbawa. Dengan ditandatanganinya keempat dokumen itu, seluruh Surat Keputusan Evaluasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kabupaten/kota sudah diproses di tingkat provinsi.
Hasil evaluasi Pemprov NTB menjadi acuan kabupaten/kota dalam mengeksekusi anggaran di sisa akhir tahun 2026. Setelah penomoran di Biro Hukum dan HAM Setda NTB tuntas, dokumen evaluasi akan diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah.
"Iya, prosesnya sekarang Biro Hukum," ujar Eva, Jumat (23/10), dikutip dari GlobalFMLombok.com.
Eva menyebut Lombok Barat, Lombok Utara, Kota Mataram, dan Sumbawa menjadi daerah penutup dalam rangkaian evaluasi. Keempatnya melengkapi daerah lain yang sebelumnya sudah lebih dulu dievaluasi Pemprov NTB.
"Dengan telah ditandatangani empat kabupaten/kota tersebut, alhamdulillah SK Evaluasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kabupaten/kota sudah seluruhnya diproses," kata mantan Kepala Bappenda NTB itu.
Pemprov menargetkan hasil evaluasi terbit paling lambat 27 Oktober 2026. Sejumlah daerah berharap proses itu rampung lebih cepat agar waktu pelaksanaan anggaran sebelum tutup tahun tidak makin sempit.
Di Lombok Barat, sejumlah kegiatan belum bisa dibiayai karena hasil evaluasi Raperda APBD Perubahan belum disetujui Pemprov NTB. Salah satunya Dana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Panitia Pilkades Banyumulek, Guntur Lubis, mengatakan anggaran Pilkades belum dapat dicairkan, baik yang bersumber dari APBD Pemkab maupun APBDes. Panitia terpaksa berutang lebih dulu untuk membiayai tahapan pelaksanaan di tingkat desa.
Di Kabupaten Lombok Utara, Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum menerima gaji. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU Mala Siswandi menyatakan anggaran itu belum dapat didistribusikan sebelum APBD Perubahan 2026 ditetapkan.
Mala berharap hasil evaluasi segera turun agar pelaksanaan APBD Perubahan berjalan sesuai rencana. Rancangan APBD Perubahan 2026 saat ini masih dalam tahap evaluasi Pemprov NTB, dan pembayaran hak PPPK Paruh Waktu menunggu proses itu selesai.
Kondisi serupa terjadi di Lombok Tengah. Pemerintah kabupaten sempat menargetkan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu pada Oktober, tetapi rencana itu molor karena hasil evaluasi APBD Perubahan dari Pemprov NTB belum diterima.
Kota Mataram termasuk daerah yang belum bisa mengeksekusi anggaran dan harus menunggu hasil evaluasi Pemprov. Pemerintah kota berharap proses penomoran di Biro Hukum dan HAM Setda NTB tidak memakan waktu lama.
Penundaan belanja berpotensi memadatkan realisasi anggaran di penghujung 2026. Daerah yang baru menerima dokumen evaluasi pada akhir Oktober memiliki waktu sekitar dua bulan untuk mengeksekusi program yang tertunda, termasuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dan tahapan Pilkades.