MATARAM — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menilai pengungkapan asal emas selundupan di BIZAM menjadi kunci untuk menggambarkan tindak pidana secara utuh. Wahyudi menyatakan harapan besar agar penyidik PPNS Bea Cukai bersama Korwas PPNS Polda NTB tidak berhenti pada penangkapan pelaku di bandara.
“Sebaiknya memang terungkap. Lebih baiknya seperti itu, sehingga tergambar tindak pidananya secara utuh,” kata Wahyudi di Mataram.
Kejati NTB telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka CGS pada 4 Oktober 2026. Jaksa yang ditunjuk kini mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti kelengkapan alat bukti.
“Mengikuti perkembangan penyidikan, meneliti nanti kelengkapan alat bukti seperti apa,” ujar Wahyudi.
Peran jaksa dalam tahap penyidikan adalah memastikan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Untuk kasus ini, titik yang masih terbuka adalah asal emas dan jaringan di balik pengiriman.
Operasi penggagalan berlangsung Sabtu, 3 Oktober 2026. Tim intelijen Bea Cukai Mataram mengintai gerak-gerik CGS sejak pria asal Manado itu masuk ke ruang tunggu bandara.
“Kami mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan di ruang tunggu bandara. Kemudian setelah digeledah, kami menemukan 4 buah emas batangan dalam tas selempangnya,” kata Kepala Bea Cukai Mataram I Made Aryana dalam konferensi pers Selasa (13/10/2026).
Empat batangan emas itu berbobot 5 kilogram. Pada hari yang sama, petugas mengamankan seorang warga negara China berinisial ZY karena membawa gelang emas 294,2 gram.
Emas milik ZY terdeteksi sensor x-ray bandara di dalam tas ransel. Total emas yang disita dari kedua penumpang mencapai 5.297,8 gram atau hampir 5,3 kilogram.
Juru bicara Bea Cukai Mataram, Sa’nun, menyebut CGS telah resmi berstatus tersangka. Penyidik belum menetapkan status lanjutan terhadap ZY.
“Untuk ZY masih dalam tahap penelitian. penyidik belum menemukan alat bukti yg cukup terkait mens rea-nya,” kata Sa’nun.
CGS dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dua penumpang itu membawa emas dengan modus berbeda: CGS menyimpan batangan di tas selempang, sementara ZY membawa gelang emas di ransel yang lolos dari pemeriksaan awal. Sensor x-ray bandara menjadi titik penggagalan kedua.
Bea Cukai Mataram belum merinci tujuan akhir pengiriman maupun nilai ekonomis emas yang disita. Penelusuran asal-usul emas kini berada di tangan penyidik PPNS bersama Korwas PPNS Polda NTB, dengan jaksa Kejati NTB mengawal dari sisi kelengkapan pembuktian.