Ganjil-Genap Isi BBM Subsidi di Sulsel Mulai 13-20 September 2026

Penulis: Nasrul Hidayat  •  Senin, 14 September 2026 | 15:32:01 WIB
Petugas SPBU mengarahkan kendaraan berpelat ganjil saat hari pertama penerapan ganjil-genap pengisian BBM subsidi di Sulsel.

NUSA TENGGARA BARAT — Aturan ganjil-genap ini mengikat kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal pengisian. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 yang boleh mengisi BBM subsidi. Sebaliknya di tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, atau 8 yang dilayani.

Selain soal pelat nomor, ada syarat tambahan yang melekat pada kondisi tangki kendaraan. Pengisian hanya diperbolehkan jika indikator bahan bakar di odometer menunjukkan sisa 1 bar ke bawah.

Isi Surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM

Kebijakan ini dituangkan lewat surat tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan. Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman menyatakan aturan ini menyasar seluruh SPBU di Sulsel tanpa kecuali.

"Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel," kata Kasman dalam surat tersebut seperti dikutip Antara.

Aturan 1 Bar untuk Cegah Panic Buying

Syarat indikator bensin maksimal 1 bar bukan tanpa alasan. Surat dinas menyebut ketentuan ini untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang oleh kendaraan pribadi.

Pembatasan ini berlaku khusus kendaraan pribadi. Tujuannya agar antrean tidak menumpuk gara-gara pengendara yang mengisi tangki meski bahan bakar masih relatif penuh.

Antrean Hari Pertama di SPBU Racing Center

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, memantau langsung penerapan hari pertama. Menurutnya, sistem ganjil-genap sudah dijalankan di SPBU Racing Center dan berjalan cukup longgar.

"Hari ini di SPBU Racing Center, kita telah menerapkan sistem ganjil-genap pada seluruh masyarakat yang isi BBM. Sampai saat ini cukup longgar," kata Fahlevi dikutip dari situs resmi Pemprov Sulsel.

Fahlevi menyebut antrean kendaraan yang sebelumnya memanjang hingga ke jalan kini hanya berada di dalam area SPBU. Perbedaannya terlihat jelas pada hari pertama penerapan.

"Sangat jelas dampak perbedaannya, antrean itu bahkan sudah tidak antre di jalan, di dalam SPBU saja cuma setengah," ujarnya.

Latar Belakang: Antrean Panjang di Sejumlah Wilayah

Kebijakan ganjil-genap ini lahir dari kondisi antrean panjang di sejumlah SPBU wilayah Sulawesi Selatan. Selain mengurai antrean kendaraan, aturan ini juga dimaksudkan mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar SPBU.

Pemberlakuan sistem ini berlangsung selama delapan hari, dari 13 September hingga 20 September 2026. Selama periode tersebut, pengendara di Sulsel perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan angka pelat nomor kendaraannya masing-masing.

Reporter: Nasrul Hidayat
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top