NUSA TENGGARA BARAT — Kementerian Sosial membagi penyaluran PKH dan BPNT dalam empat tahap sepanjang 2026. September merupakan bulan penutup untuk periode tahap ketiga yang berlangsung sejak Juli lalu. Pemerintah tidak mencairkan bansos secara serentak, alhasil sebagian KPM mungkin sudah menerima bantuan lebih awal dibandingkan tetangganya.
Skema pencairan PKH dan BPNT berbeda. Untuk BPNT atau Program Sembako, setiap KPM berhak atas Rp200 ribu per bulan. Jika akumulasi penyaluran tiga bulan digabung, nominal yang masuk ke rekening penerima mencapai Rp600 ribu untuk tahap ketiga.
Sementara itu, nominal PKH bervariasi tergantung kategori anggota keluarga yang terdata. Berikut rincian bantuan PKH per tahap penyaluran:
Penyaluran bansos 2026 berjalan dalam empat periode. Tahap pertama berlangsung Januari–Maret, tahap kedua April–Juni, dan tahap ketiga yang sedang berjalan mencakup Juli–September. Tahap keempat dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2026.
Bagi KPM yang belum menerima dana pada Juli atau Agustus, masih ada peluang pencairan menyusul selama periode September. Proses penyaluran yang bertahap membuat jadwal penerimaan antar-KPM tidak seragam.
KPM dapat memverifikasi status penerimaan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Langkahnya cukup sederhana:
Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data ini diperbarui berkala, sehingga status kelayakan KPM bisa berubah mengikuti kondisi sosial-ekonomi terbaru. Jika belum muncul namanya, masyarakat disarankan mengecek ulang beberapa waktu kemudian karena proses penyaluran tahap 3 masih berlangsung.
Masyarakat yang merasa berhak namun tidak terdaftar dapat menanyakan statusnya kepada pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat. Waspadai pihak yang menjanjikan pencairan bansos dengan imbalan biaya tertentu, sebab proses penyaluran tidak dipungut biaya apa pun.