DKPPP Lombok Utara Sinkronkan Data Lahan Sawah demi Raperda LP2B, Target 87 Persen Masuk Kawasan Lindung

Penulis: Luthfi Hakim  •  Kamis, 03 September 2026 | 20:58:01 WIB
DKPPP Lombok Utara menggelar rapat koordinasi untuk menyinkronkan data lahan baku sawah dengan RTRW demi mempercepat pembahasan Raperda LP2B.

TANJUNG — Pemerintah pusat menargetkan minimal 87 persen lahan baku sawah (LBS) di Kabupaten Lombok Utara ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hingga 31 Juli 2026. Untuk mengejar tenggat itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Lombok Utara melakukan sinkronisasi data LBS dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dokumen lahan sawah dilindungi. Langkah ini menjadi prasyarat bagi pembahasan Raperda LP2B yang kini berjalan di DPRD.

Kepala DKPPP Lombok Utara, Tresnahadi, mengatakan sinkronisasi dilakukan lewat rapat koordinasi internal. Tujuannya memastikan tidak ada perbedaan data antara LBS, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan RTRW, karena LBS akan menjadi dasar penetapan LP2B.

Mengapa Data LBS Harus Sinkron?

Ketidakcocokan data antarinstansi selama ini menjadi hambatan utama dalam penetapan lahan pertanian. Padahal pemerintah pusat telah mematok target minimal 87 persen LBS harus masuk kategori LP2B.

Selain itu, batas akhir Gubernur mengusulkan luas LP2B kepada Menteri ATR/Kepala BPN adalah 31 Juli 2026. Integrasi LP2B ke dalam RTRW kabupaten/kota ditargetkan rampung pada 2029.

"Sinkronisasi data lahan baku sawah ini penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan data karena LBS ini masuk ke dalam Perda LP2B," ujar Tresnahadi, Kamis (3/9/2026).

Raperda RTRW Jadi Kunci Perda Turunan

Raperda RTRW yang tengah dibahas DPRD Lombok Utara memuat sejumlah kawasan perlindungan, yakni LP2B, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Dokumen ini menjadi induk bagi perda turunan, termasuk Raperda LP2B. Jika RTRW tidak kunjung ditetapkan, maka LP2B juga ikut tertahan.

"Kalau ini sudah sinkron, sudah kita masukkan ke LP2B, tinggal kita masukkan nanti ke RTRW. Kalau sudah ada data ini, insyaallah pembahasan penetapan Perda RTRW Lombok Utara bisa dipercepat," jelasnya.

DKPPP juga melakukan penyesuaian data LBS dengan luas tambah tanam (LTT) yang digalakkan di sejumlah daerah. Penyesuaian ini diperlukan agar target perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan, tidak hanya data administrasi.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: suarantb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top