Polda NTB Tegaskan Jalur Satu Arah Rembiga Tetap Berlaku, Ancaman Pidana Menanti Jika Road Barrier Dibongkar Lagi

Penulis: Khoirul Anwar  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 23:03:32 WIB
Petugas memasang ulang road barrier di kawasan Rembiga, Mataram, setelah rapat koordinasi Polda NTB memutuskan jalur satu arah tetap berlaku.

MATARAM — Kisruh pembongkaran road barrier di kawasan Rembiga, Kota Mataram, menemui titik terang setelah rapat koordinasi yang digelar Polda NTB menghasilkan keputusan tegas: Jalur satu arah tetap diberlakukan dan road barrier akan dipasang kembali seperti kondisi semula.

Keputusan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Arisandi, Senin lalu, menyusul aksi protes warga yang berujung pada pembongkaran fasilitas lalu lintas tersebut.

Jalur Satu Arah di Rembiga Tetap Berlaku, Road Barrier Dipasang Ulang

Hasil rapat koordinasi memastikan tidak ada perubahan skema lalu lintas di kawasan Rembiga. "Kami sebenarnya sangat menyayangkan aksi pembongkaran yang dilakukan masyarakat," kata Arisandi.

Menurutnya, masyarakat semestinya menyampaikan keberatan melalui jalur musyawarah. Tindakan membongkar fasilitas lalu lintas secara sepihak dinilai tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu fungsi dan keselamatan lalu lintas.

"Seharusnya tindakan pembongkaran itu tidak boleh dilakukan. Jika ada hal yang perlu disampaikan, lebih baik diselesaikan secara musyawarah. Bukan malah mengambil tindakan sendiri tanpa memikirkan dampaknya," tegasnya.

Ancaman Pidana Mengintai Jika Pembongkaran Terulang

Polda NTB memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi aksi serupa. Jika road barrier kembali dibongkar, polisi tidak akan lagi sebatas memberikan imbauan.

"Kalau dibongkar lagi kami jerat pidana," tegas Arisandi.

Peringatan ini disampaikan bukan tanpa dasar. Tindakan mengganggu atau merusak fasilitas lalu lintas dapat berhadapan dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya ketentuan yang mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi perlengkapan lalu lintas.

Polisi Pilih Pendekatan Persuasif, Namun Ultimum Remedium Jadi Batas

Kendati ancaman pidana disampaikan, terhadap pembongkaran yang telah terjadi, kepolisian masih memilih pendekatan persuasif. Polisi belum mengambil langkah hukum terhadap warga yang terlibat dalam aksi tersebut.

"Memang dalam penanganan hukum harus melalui proses ultimum remedium," jelasnya.

Arisandi menegaskan, kejadian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak. Persoalan fasilitas lalu lintas tidak seharusnya diselesaikan dengan tindakan sepihak karena dapat menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap pengguna jalan.

"Tapi, jika terjadi lagi kepolisian akan mengambil tindakan tegas. Kami proses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Dasar Hukum: UU LLAJ dan KUHP

Selain UU LLAJ, terdapat ketentuan pidana dalam KUHP yang mengatur perusakan maupun tindakan yang mengganggu sarana lalu lintas umum. Ancaman hukumannya dapat semakin berat apabila perbuatan tersebut sampai membahayakan keselamatan pengguna jalan, menyebabkan luka berat, hingga mengakibatkan kematian.

Karena itu, Polda NTB meminta masyarakat yang keberatan terhadap penerapan jalur satu arah di kawasan Rembiga menempuh jalur dialog dan musyawarah, bukan dengan membongkar fasilitas yang telah dipasang untuk kepentingan pengaturan lalu lintas. (rie)

Reporter: Khoirul Anwar
Sumber: radarlombok.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top