GIRI MENANG — Temuan mengejutkan muncul dari uji petik yang dilakukan Komisi II DPRD Lombok Barat terhadap salah satu kafe atau tempat hiburan malam di kawasan Senggigi, Kecamatan Batulayar. Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat, H. Husnan Wadi, mempertanyakan setoran pajak kafe besar tersebut yang hanya Rp 4 juta per bulan.
Angka itu dinilai janggal karena tidak sebanding dengan biaya operasional dan potensi pendapatan kafe yang biasanya ramai pengunjung pada tengah malam hingga dini hari.
Husnan Wadi merinci, dengan setoran pajak Rp 4 juta per bulan, omzet kafe tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp 40 juta. Menurutnya, angka itu tidak masuk akal untuk kategori kafe besar di kawasan wisata Senggigi yang kerap dipadati pengunjung.
"Hasil uji petik kami ke salah satu kafe notabene kafe besar, per bulan pajaknya Rp4 juta, masak segitu. Masuk akal nggak satu kafe hanya dapat Rp40 juta satu bulan," tegasnya, Senin (31/8/2026).
Saat uji petik dilakukan pada 22 Agustus 2026, kondisi kafe memang belum ramai karena masih sekitar pukul 22.00-23.00 Wita. Politisi Partai Perindo itu menyebut kafe tersebut biasanya baru ramai saat lewat tengah malam, bahkan di atas pukul 00.00 Wita.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa kebocoran pajak tidak hanya terjadi di satu kafe saja. DPRD pun mendesak pimpinan daerah, dalam hal ini Wakil Bupati, untuk segera mengevaluasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat.
"Kami minta kepada Bu Wabup supaya segera mengevaluasi Bapenda, supaya tidak lagi seperti itu. Belum kita turun sidak ke yang lain," kata Husnan.
Pihaknya berencana melakukan uji petik lanjutan ke sejumlah wajib pajak lainnya. Keramaian kawasan Senggigi dinilai seharusnya berbanding lurus dengan penerimaan pajak hiburan daerah.
DPRD juga mendorong optimalisasi penggunaan tapping box di setiap wajib pajak. Alat perekam transaksi tersebut dinilai belum berjalan efektif dalam mengawasi potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Bapenda Lombok Barat, Aria Damarulan, menyatakan telah menyiapkan mekanisme pemeriksaan lanjutan. Jika ditemukan indikasi kurang setor atau kurang bayar, akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan oleh bidang terkait.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya data kurang bayar, Bapenda akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Langkah serupa sebelumnya juga pernah dilakukan berdasarkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diakui pula bahwa masih ada tunggakan pajak hotel yang terus diupayakan penagihannya. Sementara itu, target pajak hiburan tahun ini di Lombok Barat tercatat di bawah Rp 1 miliar.