1.846 KPM Penerima Bansos di Lombok Utara Terindikasi Judi Online, Dinsos Buka Ruang Klarifikasi

Penulis: Mardian Syah  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:11:31 WIB
Sebanyak 1.846 kepala keluarga penerima bansos di Lombok Utara terindikasi judi online dan terancam dicoret dari daftar penerima.

TANJUNG — Pembaruan data kesejahteraan sosial di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengubah peta penerima bantuan. Dari total 61.635 kepala keluarga yang masuk kategori desil 1 hingga 4, sebanyak 1.846 di antaranya kini masuk daftar indikasi judi online dan terancam dicoret dari daftar penerima.

Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos PPPA KLU, Imam Fatoni, menyatakan pihaknya belum bisa merinci berapa banyak KPM yang mengalami perubahan desil secara pasti. "Untuk angka pastinya kami tidak bisa melihat berapa banyak yang berubah," ujarnya, Kamis (27/8).

Data yang Berubah Signifikan

Perubahan paling mencolok terjadi pada jumlah penerima bantuan sembako. Pada Juni lalu, penerima tercatat 36.033 KPM, namun melonjak menjadi 40.318 KPM pada periode Agustus. Sementara itu, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) naik dari 22.009 KPM menjadi 22.293 KPM di periode yang sama.

Dinsos masih menunggu laporan realisasi penyaluran dari bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia selaku penyalur untuk periode terbaru.

493 KPM Lainnya Terkena Berbagai Kendala Data

Selain indikasi judol, pemadanan data menemukan 493 KPM bermasalah karena sejumlah kondisi. Rinciannya, 193 KPM memiliki data meteran listrik PLN yang tidak sinkron, 114 KPM tercatat telah meninggal dunia, 75 KPM memiliki pekerjaan yang dikecualikan dari penerima bansos, dan 111 KPM berpenghasilan di atas upah minimum kabupaten (UMK).

Imam menjelaskan, perubahan desil ini sebagian besar dipengaruhi pembaruan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Meski begitu, ia mengakui masih ada data desil yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Warga yang Keberatan Bisa Ajukan Klarifikasi

Bagi KPM yang terkena indikasi judol namun merasa tidak pernah melakukannya, Dinsos menyediakan mekanisme klarifikasi. Hasil klarifikasi nantinya dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari proses perbaikan data.

Sementara itu, masyarakat yang merasa layak menerima bansos tetapi masuk desil 5 ke atas dapat mengajukan pembaruan data melalui pendamping desa atau pendamping sosial PKH setempat.

Pembaruan data ini diharapkan membuat penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, sehingga bantuan benar-benar diterima keluarga yang memenuhi kriteria.

Reporter: Mardian Syah
Sumber: radarlombok.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top