MATARAM - Setelah proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) selesai, warga bisa langsung memanfaatkan sejumlah fitur di dalam aplikasi untuk kebutuhan verifikasi identitas sehari-hari.
IKD dirancang sebagai pelengkap digital dari KTP-el yang sudah dimiliki warga.
Mulai 1 Januari 2026, verifikasi QR Code dokumen kependudukan hanya bisa lewat aplikasi IKD, sehingga fitur ini akan makin sering dipakai.
Setelah aktivasi, warga tetap perlu menjaga kerahasiaan PIN dan tidak membagikan akses aplikasi ke orang lain.
Apakah fitur di IKD bisa bertambah ke depannya?
Kemungkinan bertambah seiring pengembangan digitalisasi layanan Dukcapil.
Apakah perlu login ulang setiap kali membuka aplikasi?
Tergantung pengaturan keamanan aplikasi, umumnya tetap membutuhkan verifikasi PIN atau wajah.
Setelah aktivasi, warga Lombok bisa memanfaatkan IKD untuk berbagai kebutuhan verifikasi identitas digital sehari-hari.