LOMBOK UTARA — Rapat evaluasi yang digelar Kamis (23/7) menjadi puncak dari tiga hari pemeriksaan substantif terhadap Kopi Robusta Rinjani. Forum tersebut dihadiri Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara.
Tim ahli memeriksa sepuluh wilayah budidaya dan memastikan karakteristik, kualitas, sistem budidaya, serta proses pascapanen kopi telah memenuhi spesifikasi dalam Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Tujuh wilayah bahkan masuk kategori mutu terbaik, menjadi bukti bahwa kualitas unggul kopi robusta dari lereng Rinjani sudah terstandarisasi.
Temuan ini menjadi modal kuat bagi Lombok Utara untuk mendapatkan perlindungan hukum atas produk khas daerahnya. Tim Ahli IG menekankan bahwa sertifikat hanyalah awal; yang lebih penting adalah menjaga reputasi produk secara berkelanjutan.
Dalam evaluasi tersebut, MPIG didorong untuk memperbarui data keanggotaan dan menjaga konsistensi standar mutu. Promosi digital juga menjadi perhatian utama agar jangkauan pasar meluas dan kepercayaan konsumen meningkat.
Perwakilan BRIN menegaskan, perlindungan Indikasi Geografis bisa berlaku tanpa batas waktu selama karakteristik, kualitas, reputasi, dan sistem produksi tetap dipertahankan sesuai dokumen yang terdaftar. Artinya, komitmen petani dan anggota MPIG dalam menjaga standar menjadi kunci utama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi kepada Pemkab Lombok Utara dan MPIG. “Kami berharap Indikasi Geografis Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat Lombok Utara,” ujarnya.
Milawati juga mengajak pemerintah daerah untuk terus menginventarisasi dan melindungi potensi Kekayaan Intelektual Komunal lainnya. Menurutnya, langkah itu penting untuk menjaga identitas daerah, mencegah klaim pihak lain, sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi melalui perlindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.
Dengan status IG yang segera disahkan, petani kopi robusta di Lombok Utara akan mendapatkan perlindungan hukum atas produk mereka. Nilai jual kopi diproyeksikan meningkat karena memiliki sertifikasi mutu dan asal-usul yang jelas, baik di pasar nasional maupun internasional.
Ke depan, konsistensi dalam budidaya dan pengolahan menjadi syarat mutlak agar perlindungan ini tidak dicabut. MPIG sebagai organisasi pengawas dituntut untuk terus memperbarui data dan memastikan setiap anggota mematuhi standar yang telah ditetapkan bersama.