MATARAM — Raesha Ishino Prayatno resmi menegaskan pilihannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengikuti prosesi Sumpah dan Janji Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, ini dihadiri jajaran pejabat, saksi, rohaniawan, dan keluarga Raesha.
Kakanwil Milawati menjelaskan bahwa momen ini merupakan tonggak penting setelah Raesha melalui proses administrasi, verifikasi, dan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sejak tahun 2024. Dengan sumpah ini, statusnya secara hukum menjadi jelas dan final.
“Menjadi Warga Negara Indonesia bukan sekadar memperoleh status hukum atau memenuhi persyaratan administratif. Lebih dari itu, menjadi warga negara merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah,” ujar Milawati dalam sambutannya.
Milawati merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan itu memberikan kesempatan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk memiliki status ganda terbatas. Namun, setelah mencapai usia 18 tahun atau telah menikah, mereka wajib menentukan pilihan kewarganegaraan yang ditegaskan melalui sumpah atau janji setia.
Keputusan Raesha memilih WNI dinilai menunjukkan komitmen dan kecintaan terhadap tanah air. “Kami berharap Raesha dapat menjadi pribadi yang berintegritas, berprestasi, memiliki wawasan global, namun tetap mencintai tanah air,” tambah Milawati.
Kakanwil mengapresiasi dukungan penuh keluarga yang telah mendampingi seluruh proses hingga selesai. Ia menegaskan bahwa kegiatan pengucapan sumpah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum di bidang kewarganegaraan. Setiap warga negara berhak memperoleh status hukumnya secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Raesha Ishino Prayatno kini secara resmi tercatat sebagai WNI dengan segala hak dan kewajiban yang melekat, termasuk menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.