KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kantor Dinas PUPR, Pj Sekda Akui Belum Terima Informasi Resmi

Penulis: Luthfi Hakim  •  Senin, 20 Juli 2026 | 15:18:31 WIB
Tim penyidik KPK memasang segel di pintu ruang kerja Bupati Lombok Barat, Senin (hari ini).

MATARAM — Langkah tegas KPK mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Senin pagi. Tim penyidik tiba di Kantor Bupati dan langsung memasang segel di pintu ruang kerja orang nomor satu di daerah itu serta kantor Dinas PUPR-KP.

Aktivitas perkantoran langsung berubah drastis. Ruang tunggu yang biasanya dipadati ajudan dan staf protokol tiba-tiba lengang. Sejumlah agenda resmi bupati yang dijadwalkan hari itu pun dikabarkan tertunda tanpa kepastian.

Beredar Kabar Sejumlah Pejabat Dibawa ke KPK

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, selain melakukan penyegelan, tim KPK juga membawa Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, kabar ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak KPK hingga berita ini ditulis.

Pemkab Lombok Barat: Kami Tunggu Rilis Resmi

Pj Sekda Lombok Barat, H. Ahmad Saikhu, mengaku berada dalam posisi yang belum bisa memberikan keterangan. Ia baru mengetahui adanya operasi KPK saat memasuki halaman kantor pada pagi hari.

“Hingga saat ini belum ada rilis resmi. Jadi saya tidak dalam posisi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Silakan menyampaikan apa yang memang terlihat di lapangan,” ujar Ahmad Saikhu kepada wartawan, didampingi Asisten III Setda Lombok Barat.

Pernyataan singkat itu menjadi satu-satunya reaksi resmi dari jajaran Pemkab Lombok Barat. Tidak ada pejabat lain yang bersedia memberikan komentar terkait penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan KPK.

Belum Ada Keterangan Resmi dari KPK

Hingga berita ini diterbitkan, Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dasar penyegelan maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa. Media ini terus berupaya memperoleh konfirmasi dari KPK dan pihak terkait guna melengkapi informasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Luthfi Hakim
Sumber: radarmandalika.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top