Membacakan arahan Gubernur, Sekda Abul Chair menekankan bahwa reforma agraria mencakup tiga pilar utama, yakni penataan aset, penataan akses, dan permodalan. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak memandang persoalan agraria secara sempit hanya sebatas penerbitan sertifikat tanah.
"Ketika disebut reforma agraria, jangan sampai yang terbayang di benak kita hanya masalah sertifikat. Sertifikasi itu hanya sebagian saja," ujarnya.
Menurut Sekda, persoalan agraria di NTB kerap memicu benturan kepentingan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Kehadiran GTRA dinilai krusial untuk menginisiasi penyelesaian konflik pertanahan secara cepat dan tepat.
Ia meminta rakor tahun ini tidak berhenti pada seremoni atau penandatanganan berita acara. "Yang lebih penting adalah lahirnya komitmen bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria secara cepat, adil, dan kolaboratif. Kita hilangkan ego sektoral," tegasnya.
Sekda Abul Chair menitipkan agenda khusus terkait penataan kawasan destinasi wisata Gili Tramena (Gili Trawangan, Meno, dan Air). Menurutnya, persoalan di tiga gili tersebut mendesak karena menyangkut kepastian status tanah, aset pelaku usaha, ruang bagi masyarakat setempat, hingga status kawasan hutan yang sebagian telah dikuasai masyarakat.
Forum GTRA diminta memberikan sumbangsih pemikiran untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Penataan kawasan wisata kelas dunia itu membutuhkan kepastian hukum agar investasi dan kegiatan ekonomi masyarakat berjalan tanpa konflik.
Mengakhiri arahannya, Sekda mengajak seluruh anggota Gugus Tugas mengedepankan filosofi gotong royong khas NTB, yakni "berat sama dipikul, ringan sama dijinjing." Prinsip ini, kata dia, menjadi kunci menyukseskan pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rakor GTRA ini diikuti oleh perwakilan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas kehutanan, dan pemerintah kabupaten/kota se-NTB.