NUSA TENGGARA BARAT — Keputusan pembubaran SBN diumumkan dalam keterbukaan informasi pada Selasa (14/7/2026). RUPSLB yang digelar sehari sebelumnya oleh dua pemegang saham SBN, yakni PT Aroma Sejahtera Indonesia (ASI) dan PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA), menyetujui langkah likuidasi ini. Proses pembubaran dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal keputusan rapat.
Dalam RUPSLB tersebut, Dudi Pramedi ditunjuk sebagai likuidator. Ia bertugas melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan dalam proses pembubaran dan likuidasi SBN. Tugasnya mencakup pengelolaan aset dan kewajiban perusahaan sesuai anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Likuidasi merupakan proses hukum untuk mengakhiri keberadaan perusahaan dengan cara menjual aset dan melunasi utang. Sisa aset, jika ada, akan didistribusikan kepada pemegang saham.
SBN merupakan entitas cicit usaha SIG, artinya berada di bawah SMCB yang mayoritas sahamnya dikuasai SMGR. Dengan pembubaran ini, struktur kepemilikan SIG di segmen usaha tertentu menjadi lebih ramping. Keputusan ini diambil di tengah upaya efisiensi dan fokus bisnis inti yang kerap dilakukan holding BUMN.
Meski demikian, SIG belum merinci alasan spesifik di balik likuidasi SBN. Apakah karena kinerja keuangan yang kurang optimal atau strategi portofolio, masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari manajemen.
Bagi investor, langkah ini patut dicermati karena bisa memengaruhi laporan keuangan konsolidasi SIG. Likuidasi entitas anak biasanya menghasilkan keuntungan atau kerugian satu kali yang tercatat di buku besar perusahaan induk.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen SIG dan SMCB belum memberikan komentar tambahan di luar keterbukaan informasi yang telah dirilis. Proses likuidasi SBN diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan, tergantung pada penyelesaian aset dan kewajiban perusahaan.