MATARAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu resmi mengajukan verzet ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Langkah ini ditempuh setelah permohonan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, menyatakan bahwa verzet diajukan karena masih ada mekanisme hukum untuk menguji penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram. Penetapan bernomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr itu menyatakan bahwa berkas banding JPU tidak memenuhi syarat formal sehingga proses banding dihentikan di tingkat pengadilan negeri.
"Upaya hukum ini kami tempuh berdasarkan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kami berharap ada kepastian mengenai mekanisme penyelesaian terhadap penetapan yang menghentikan proses banding," ujar Danny, sebagaimana dikutip dari RRI Mataram.
Perkara ini menyorot dinamika penerapan KUHAP baru yang mulai berlaku. Polemik awal berfokus pada boleh atau tidaknya jaksa mengajukan banding atas putusan bebas. Kini, persoalan bergeser pada mekanisme pengujian terhadap penetapan ketua pengadilan yang menyatakan permohonan banding tidak memenuhi syarat formal.
Kuasa hukum terdakwa yang divonis bebas, Indra Mauluddin, membenarkan telah menerima relas penetapan dari Pengadilan Tipikor Mataram. Relas tertanggal 7 Juli 2026 yang disampaikan juru sita Basuki, menurut Indra, menandai berakhirnya proses hukum terhadap kliennya setelah banding jaksa tidak diteruskan.
"Sebagai advokat, saya memandang penetapan ini menjadi momentum penting dalam implementasi KUHAP baru. Penetapan ini menunjukkan mulai diterapkannya ruh dan amanat KUHAP baru dalam praktik peradilan," kata Indra.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai jadwal pemeriksaan verzet yang diajukan Kejari Dompu. Perkembangan perkara ini akan terus dipantau sebagai bagian dari implementasi awal KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.