NUSA TENGGARA BARAT — Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Kartini, Bandar Lampung, pada Minggu (14/6/2026) dini hari itu melibatkan satu mobil dan setidaknya lima unit kendaraan lain. AR, seorang pensiunan Tentara Nasional Indonesia, disebut sebagai pengemudi tunggal yang kehilangan kendali hingga menabrak sepeda motor, dua gerobak dagang, serta tiga motor yang terparkir di depan Bank Panin.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Alvira Yunita, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan urine terhadap AR telah dilakukan. “Hasilnya negatif,” kata Alvira, Selasa (16/6/2026). Namun, hingga tiga hari setelah kejadian, status hukum pengemudi masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan keterangan polisi, AR melaju dari arah Rumah Sakit Bumi Waras menuju Jalan Kartini. Di depan Central Plaza, mobilnya menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai AH. Pengendara motor terjatuh dan mengalami luka, namun mobil tidak berhenti.
Kendaraan terus melaju ke arah Bambu Kunung hingga akhirnya menabrak gerobak angkringan, gerobak martabak, serta dua pejalan kaki bernama SW dan A di depan Bank Panin. Tiga sepeda motor yang terparkir dan satu Toyota Avanza juga ikut rusak.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP R Manggala Agung, menyebut dugaan sementara pengemudi kehilangan konsentrasi. “Hasil sementara diduga karena kelelahan atau mengantuk. Setelah kejadian pertama, pengemudi diduga panik sehingga terus melaju,” ujar Manggala.
Polisi belum menetapkan AR sebagai tersangka meski tiga korban luka-luka masih dirawat. Penyidik masih melakukan pendalaman dan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Masih pendalaman dan akan digelarkan terlebih dahulu,” kata Manggala.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI terkait status pensiunan anggotanya yang terlibat kecelakaan ini. Sementara itu, para korban dan pemilik kendaraan yang rusak masih menunggu kejelasan ganti rugi dari pengemudi atau pihak terkait.
Kecelakaan ini menyoroti risiko berkendara bagi pengemudi lanjut usia, khususnya yang memiliki riwayat kelelahan atau gangguan konsentrasi. Meski AR bukan pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, dugaan mengantuk menjadi faktor utama yang harus diwaspadai.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi lelah, terutama pada malam hari. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa status pensiunan TNI tidak serta-merta menghalangi proses hukum jika terbukti melanggar lalu lintas.
Hingga berita ini diturunkan, Satlantas Polresta Bandar Lampung masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan serta status hukum AR.